Sadis, Gadis Diperkosa 3 Pria di Depan Pacar dan Diperas Rp4 Juta
- VIVA/Diki Hidayat
VIVA – Gadis 21 tahun dengan inisial A di kabarkan diperkosa oleh tiga orang pria di depan pacarnya secara bergantian. Korban juga diperas Rp4 juta, sebagai jaminan dan ponselnya dirampas
Korban berinisial A (21 tahun). Sedangkan kekasihnya berinisial YD. Gadis itu menjadi sasaran teman-teman YD saat ban motornya bocor dini hari sekitar pukul 02:00 WIB.
Ironisnya, para pelaku melakukannya di sebuah kamar mandi warung bakso. Mereka kemudian melanjutkan aksi tidak senonohnya tersebut di kamar tidur di hadapan pacar korban.
Baca juga:Â Dilaporkan Dugaan Penganiayaan, Begini Pesan Ahok untuk Sean
Ketiga pelaku diketahui dengan inisial DS (37 tahun), S (25 tahun) dan MFI (26 tahun). Ketiganya berasal dari Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartono mengatakan kasus tersebut terjadi berawal dari korban A dan pacarnya YD awalnya jalan-jalan ke Desa Batupat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe pada Senin 23 Agustus 2021 dini hari.
Di tengah perjalanan, sepeda motor yang ditumpangi A dan YD mengalami bocor ban, YD kemudian menghubungi temannya karena tidak ada tukang tambal ban.
"Lantaran tidak ada tukang tambal ban, saksi YD menghubungi temannya untuk menjemput keduanya dengan sepeda motor lain," ujar Eko Selasa 31 Agustus 2021.
Setelah dijemput teman YD, A dan YD lalu singgah di sebuah warung bakso di Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, YD berniat menyimpan sepeda motornya yang bocor.
A lalu menumpang ke kamar mandi warung bakso untuk buang air kecil, namun tiba-tiba DS masuk ke kamar mandi menyusul A, sementara pelaku lainnya S dan MFI berada di depan menginterogasi YD.
DS lalu mengancam A akan membawa korban ke balai desa, Pelaku mengacungkan sebilah pisau agar korban mau diajak berhubungan badan.
A lalu digilir secara bergantian oleh DS, S, dan MFI di kamar mandi, bahkan DS kembali memaksa A di kamar tidur setelah keluar dari kamar mandi.
Selain diancam menggunakan pisau, korban juga diperas oleh para pelaku, korban dan pelaku kemudian sepakat diselesaikan dengan uang Rp4 juta.
Namun karena tak memiliki uang, pelaku menyita ponsel milik YD sebagai jaminan, setelah peristiwa tersebut, korban melapor ke Mapolres Lhokseumawe.
Setelah mendapat laporan, polisi akhirnya berhasil membekuk 3 pelaku. Ketiganya kini terancam hukuman cambuk sebanyak 175 kali cambuk sesuai dengan Qanun Syariat Islam.
Eko Hartanto mengatakan para pelaku melanggar Pasal 46, Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 46.
Mereka terancam hukuman 45 kali cambuk, denda maksimal 450 gram emas murni atau penjara maksimal 45 bulan.
Atau hukuman cambuk minimal 125 kali dan maksimal 175 kali, denda minimal 1.250 gram emas murni dan maksimal 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan dan maksimal 175 bulan.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu kemeja kuning polos, satu celana lejing hitam polos, satu baju tanktop abu-abu polos, bra hitam, satu celana dalam korban, dan sebilah pisau.