Lecehkan Istri Awak KRI Nanggala, Petani Ini Divonis 12 Bulan Penjara
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Imam Kurniawan, terdakwa kasus pelecehan terhadap para istri awak KRI Nanggala 402 di media sosial dijatuhkan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Vonis tersebut, dikutip VIVA di laman SIPP PN Medan, Senin 30 Agustus 2021. Sedangkan, sidang dalam kasus tersebut dengan agenda putusan digelar di PN Medan, Jumat 27 Agustus 2021.
Amar putusan, dibacakan majelis hakim diketuai oleh Dominggus, memberikan hukuman tambah berupa denda sebesar Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara kepada terdakwa, yang bekerja sehari-hari sebagai petani.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun penjara dengan perintah tetap ditahan, denda Rp100 juta subsidiair 3 bulan kurungan," kata petikan putusan kasus tersebut.
Terdakwa yang merupakan warga Jalan Marelan, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan itu, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Putusan ini, sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endang Pakpakah.
Dalam petikan dakwaan, JPU Endang Pakpahan terlibat kasus yang dimulai pada Minggu, 25 April 2021. Di beranda akun Facebook adalah milik terdakwa, dia melihat unggahan (postingan) akun Facebook group dengan nama group Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI) berisi tulisan "Untuk kawan kawan kuli semua. Sejenak mari kita do'akan para pahlawan yang gugur dalam menjaga penjaga laut kita. Untuk crew KRI NAGGALA “Angin tenang dan mengikuti Laut, KRI Nanggala. Mulai Patroli Abadi”.
Terdakwa yang merupakan anggota yang tergabung dalam grup Facebook Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI) membaca posting-an tersebut dan langsung komentar dari akun Facebook milik sendiri berupa kalimat, "Di saat kapal selammu tenggelam di situ istrimu ku e**", yang diartikan memiliki makna “Di saat KRI Nanggala 402 tenggelam, pada saat itulah istri anggota TNI AL (awak KRI Nanggala 402 yang telah gugur) diperkosa oleh," ujar JPU dalam sebelumnya.
Kemudian, postinganan tersebar di media sosial. Postingan itu terbaca saksi Alwi Rosaini Manurung yang merupakan anggota TNI AL Lantamal I Belawan. Atas perintah dari Danpomal, dia melaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses secara hukum.
Karena postinganan/tulisan yang dimuat di kolom komentar dianggap sebagai perbuatan yang memberikan informasi negatif untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap tanggapan negatif berupa pihak keluarga, dan seluruh anggota TNI Angkatan Laut yang sedang dalam keadaan seperti peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala 402 dimana seluruh awak KRI gugur," ujar JPU.