Palak Kontraktor Proyek di Kembangan, Pelaku: Saya Lapar

Pelaku pemalakan di Kembangan, Jakbar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA – Satreskrim Polsek Kembangan berhasil menangkap pria berinisial DB (48). Pelaku DB nekat melakuan pemalakan terhadap kontraktor di salah satu proyek di kawasan Kembangan Jakarta Barat.

Usai ditangkap polisi, pelaku nekat melakuan aksinya lantaran terdorong kebutuhan ekonomi. Alasan pelaku karena anaknya butuh biaya untuk melanjutkan sekolah.

"Saya lapar, anakku mau bayar sekolah. Jadi saya datang minta (uang)," ujar DB, di Polsek Kembangan, Jakarta Barat, dikutip pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Dalam pengakuannya, DB sudah empat kali melakukan pemalakan tersebut. Ia terpaksa karena merasa bingung harus ke mana mencari uang. Sebab, DB diketahui seorang pengangguran.

Dari empat kali beraksi, DB mengaku baru mendapatkan uang saat aksi keempat. Nominal uang yang ia peroleh Rp500 ribu dari korban yang dipalaknya.

"Baru itu dikasih uang. Pernah kasih cepet tanggal berapa itu, pernah saya pulang nggak dapat. Baru ini dapet," katanya.

Sementara itu. Kanit Reksrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Ferdo Elfianto, menjelaskan bedasarkan hasil keterangan korban, DB meminta Rp50 juta dengan datang langsung ke lokasi proyek.

Tanpa basa basi, pelaku langsung menyodorkan secarik kertas dan mengaku bagian dari salah satu ormas yang berkuasa di daerah Kembangan Jakarta Barat.

Kuasa Hukum Sebut Agus Buntung Tak Dapat Fasilitas Memadai di Lapas hingga Bokongnya Borokan

Dalam aksinya, pelaku juga mengeluarkan kalimat ancaman sambil mengacungkan tongkat yang dibawanya ke arah korban. "Di situ dia memanfaatkan situasi saat ini," tutur Ferdo

Ferdo menjelaskan dalam pemeriksaan, pelaku baru mengaku hanya beraksi di satu sasaran yakni salah satu proyek di Kembangan tererbut.

Pencekalan Firli Bahuri Bisa Kembali Diperpanjang usai Dua Kali Diajukan, Tapi...

"Untuk keterangan selanjutnya masih kita dalami. Pernah berbuat di tempat lain atau gimana, kita akan dalami. Jadi, pengakuan sementara hanya sekali saja di tempat itu," ujarnya.

Selain amankan pelaku, polisi juga sita barang bukti uang tunai Rp500 ribu pecahan 50 ribu, yang diduga sebagai uang hasil pemalakan. Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP terkait pemerasan dan ancaman yang merugikan orang lain, dan penjara maksimal 9 tahun.

Menteri Agus Ungkap Identitas WN China yang Sebarkan Video Diduga Sogok Petugas Imigrasi
mobil Toyota Avanza melaju sendiri tanpa sopir di jalan Tol Wiyoto Wiyono

Kronologi Avanza Jalan Sendiri Tanpa Pengemudi Tabrak BR-V dan Pesepeda

Toyota Avanza tanpa pengemudi melaju di Tol Wiyoto Wiyono, menabrak Honda BR-V dan pesepeda. Insiden terjadi akibat rem rusak dan rem tangan tidak aktif

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025