Bawa Ganja, Imigran Asal Afghanistan Ditangkap di Halaman Masjid

Polisi mengamankan pelaku kasus penyalahgunaan narkoba
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Seorang imigran yang ditangani lembaga UNHCR asal Afghanistan berinisial AA ditangkap Satuan Resesese Narkoba Polres Bogor di halaman Masjid Amaliah, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Pria 30 tahun tersebut terbukti membawa narkoba jenis ganja

Komisi XIII DPR RI Sidak Rutan Salemba Jakpus Terkait 7 Tahanan Kabur

“Ada warga negara asing asal Afghanistan berinisial AA 30 tahun,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat rilis di Polres Bogor, Cibinong, Rabu 25 Agustus 2021.

Harun mengatakan, AA merupakan imigran yang saat ini dalam penanganan UNHCR. Ia bersama imigran lain sudah tinggal 5 tahun di Indonesia di Kampung Ciburial Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor.

Masuk Perangkap, Pasutri di Sumsel Tertangkap Tangan usai Jual Sabu ke Polisi

“AA ini kita tangkap 21 Juli 2021 pada saat di halaman Parkir Masjid Amaliah Ciawi Pada saat ditangkap kita dapati pada barang bukti 13,8 gram,” kata Harun.

Hasil pemeriksaan pengakuan AA, ia sudah mengonsumsi ganja tersebut kurang lebih dua tahun. “Pelaku adalah pengguna saja,” kata Harun.

Bebas dari Rehabilitasi Akibat Narkoba, Epy Kusnandar: Padahal Saya Pengennya di Penjara

Saat ini polisi tengah memburu pemasok ganja kepada AA yang merupakan WNA Imigran. “Ganja sendiri didapatkan dari Tersangka WH yang masih dalam DPO,” kata Harun.

Lebih lanjut, Harun menuturkan bahwa AA sempat ditangkap pada tahun 2020 lalu. Namun karena kurangnya bukti, polisi kemudian membebaskannya.

“Jadi sudah sempat diamankan, tapi pada saat itu kita tidak mendapatkan barang bukti, tidak terbukti sehingga namun pada saat pada saat dilakukan penangkapan kemarin mendapatkan barang bukti ganja,” kata Harun.

Polres Bogor akan mendalami terkait adannya indikasi narkoba di kalangan Imigran yang berada di kawasan Puncak. “Nanti akan kita dalami lagi,” kata Harun.

Selama proses penyelidikan, kepolisian akan berkoordinasi dengan UNHCR karena warga negara asing (WNA) tersebut memiliki kartu UNHCR pengungsi.

“Untuk selanjutnya, kami akan berkomunikasi dengan UNHCR. Siapa pun yang melakukan tindak pidana di Indonesia kita berlakukan hukuman yang di Indonesia. Tetapi tentunya kita akan berkoordinasi dengan kedutaan asing.

Atas perbuatannya, AA dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang narkotika nomor 35 Tahun 20019 Tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

”Meskipun WNA tetap kita proses,” katanya.

Selain AA, polisi mengungkap 10 kasus dengan 15 tersangka lainnya. Dari 16 tersangka tersebut barang bukti yang disita sabu 11 gram, ganja 556 gram, biji tanaman ganja dalam kemasan plastik dan tanaman ganja. Selain itu juga Satnarkoba mengungkap biang ganja sintetis sebanyak 1.443 gram serta ribuan obat-obatan Tramadol, Hexymer dan Trihex.

Baca juga: Ternyata Korban Pencopetan dalam Lift Mal Selebgram Vannesa Valencia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya