Polres Tangerang Bekuk Pembuat Surat Vaksinasi Palsu
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA – Polres Kota Tangerang, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes swab PCR dan vaksinasi COVID-19 di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kasus tersebut berawal dari adanya aduan masyarakat, hingga akhirnya pada 14 Agustus 2021, petugas kepolisian berhasil mengamankan satu pelaku dengan inisial GTL (24).
Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Polisi Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku merupakan pemilik usaha fotokopi yang berada di kawasan di Perum Mustika, Kelurahan Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Pelaku yang diketahui merupakan lulusan Sekolah Dasar (SD) ini nekat melakukan usaha ilegal, setelah usaha fotokopinya mulai sepi, sehingga untuk menutupi kerugian, pelaku pun membuka jasa ilegal tersebut.
"Dia ini punya usaha fotokopi, dan buka praktik pemalsuan surat sejak adanya aturan wajib menyertakan keterangan swab PCR di Jawa-Bali," katanya, Selasa, 24 Agustus 2021.
Dalam praktiknya, GTL hanya cukup melakukan scan pada surat keterangan hasil swab PCR milik orang lain, yang kemudian dipindahkan ke komputer.
"Pelaku ini hanya melakukam scan, lalu dipindahkan gambar ke komputer, dan tinggal diedit melalui aplikasi edit foto," ujarnya.
Lanjut Wahyu, setiap lembar surat keterangan palsu itu dijual seharga Rp25 ribu. Per bulan, pelaku dapat meraup keuntungan sebanyak Rp 1 juta.
"Dari hasil pemeriksaan, keuntungan yang didapat bersangkutan ini sebesar Rp1 juta. Dan kasus ini pun terus kita selidiki, terutama akan meminta keterangan pada nama- nama yang tertera dalam surat keterangan palsu tersebut," ujarnya.
Dia menambahkan, "Sementara, untuk pihak rumah sakit swasta yang namanya tertera di surat itu, sudah kita mintai keterangan. Dan hasilnya, rumah sakit sama sekali tidak mengeluarkan surat keterangan swab PCR atas nama yang ada di kertas tersebut."
Untuk saat ini GTL diamankan di Mapolresta Tangerang. Dia dijerat dengan Pasal 263 dan atau 268 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.