Diduga Menipu, Jaksa Gadungan Ditangkap di Semarang

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap seorang jaksa gadungan bernama R. Rully Nuryawan di Hotel Patra Semarang, Jawa Tengah. Rully mengaku sebagai jaksa pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung dengan pangkat Jaksa Utama Muda.

Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara buat Harvey Moeis Terlalu Berat, Begini Alasannya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penangkapan oknum yang mengaku jaksa ini dilakukan berawal dari laporan pengaduan masyarakat.

Karena, kata dia, Rully telah melakukan penipuan terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat sebesar Rp40 miliar, dan telah menerima uang sebesar Rp1,9 miliar.

Kejagung Masih Pikir-pikir Mau Banding Vonis Harvey Moeis yang Cuma 6,5 Tahun

“Oknum yang mengaku jaksa bernama R. Rully Nuryawan juga menerima uang sebesar Rp300 juta dari seseorang yang belum diketahui namanya, untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya melalui keterangan pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat, kata Leonard, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bergerak cepat melakukan pelacakan keberadaan oknum Rully sejak Senin, 23 Agustus 2021.

Viral! Penipuan Berkedok Video Call Pakai Wajah Baim Wong Telpon Orang Kantor Kejaksaan, Warganet: Salah Sasaran

Dia melanjutkan, Tim Intelijen Kejaksaan RI berhasil menemukan keberadaan oknum yang mengaku sebagai Jaksa sedang menginap di sebuah hotel di Semarang Jawa Tengah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan identitas palsu yaitu kartu pengenal Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

“Selain itu, kartu anggota Polda Metro Jaya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dua unit handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp304.600.000,” ujarnya.

Setelah berhasil mengamankan jaksa gadungan, Leonard mengatakan, Rully langsung dibawa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan.

“Selanjutnya akan diserahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, dan sebelumnya oknum yang mengaku bernama Rully dites swab antigen,” katanya.

Maka dari itu, Leonard mengimbau kepada masyarakat yang pernah ditipu oleh jaksa gadungan bernama Rully untuk segera melapor kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ataupun Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Selain itu, publik jangan percaya kepada oknum yang mengaku sebagai jaksa untuk mengurus proyek-proyek.

“Segera melakukan pengecekan identitas oknum-oknum yang mengaku Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI langsung ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri setempat untuk mengecek kebenarannya,” ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya