Bunuh Seorang Pesilat, 5 Pelaku Sadis di Surabaya Ditahan

Konferensi pers Polrestabes Surabaya soal pembunuhan pesilat
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus pembunuhan dengan korban BH (24), anggota sebuah perguruan seni bela diri asal Nganjuk yang indekos di Sabikerep, Kota Surabaya, Jawa Timur. Lima tersangka tersebut kini ditahan.

Aksi Kuli Bangunan di Pulogadung: Sakit Hati, Bunuh dan Cor Mayat Bos Ruko hingga Kuras Rekening

Lima tersangka itu ialah BY, KM, JK, ST, dan NR. Mereka merupakan warga Surabaya dari berbagai kampung. 

“Ada lagi satu pelaku masih buron dan telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO," kata Kepala Polestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Siasat Kuli Bangunan Agar Tak Dicurigai Sebagai Pembunuh Bos Ruko

Ia menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada 19 Agustus 2021 lalu sekitar pukul 23.15 WIB di Jalan Balongsari, Sambikerep, Surabaya. Saat itu korban yang sedang dibonceng temannya mengendarai sepeda motor dipepet oleh rombongan tersangka yang menggunakan 3 sepeda motor dan berboncengan.

Korban diserang oleh salah satu tersangka dengan senjata tajam dan lalu ditemukan tak bernyawa dengan luka sayat di bagian leher. Yusep mengatakan, motif para tersangka membunuh karena terprovokasi oleh korban yang dirasa arogan saat melintas di Jalan Raya Balongsari.

5 Fakta Mengerikan Bos Ruko Tewas Dicor Kuli di Pulogadung, Pelaku Kuras ATM Korban Rp50 Juta

Yusep menegaskan bahwa peristiwa itu tidak ada kaitannya dengan bentrok atau perseteruan antarkelompok perguruan seni bela diri. Para tersangka juga bukan kelompok gengster. 

“Pekerjaannya juga macam-macam, ada yang pemotong rambut, bengkel dan pegawai swasta. Para pelaku juga tidak mengenal korban," ucapnya.

Dalam pemeriksaan juga diketahui bahwa masing-masing tersangka biasa membawa senjata tajam saat keluar rumah. Dari tangan para tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti sajam, seperti pedang, pisau, dan  sangkur. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUPH dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Ilustrasi foto lokasi peristiwa

Jadi Tangan Kanan Korban, Kuli Bangunan yang Tega Bunuh dan Cor Bosnya Sampai Dikasih PIN ATM

Seorang kuli bangunan di Pulogadung tega menghabisi nyawa bosnya yang merupakan pemilik ruko. Usai membunuh, korban dicor oleh pelaku.

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut