Bunuh Seorang Pesilat, 5 Pelaku Sadis di Surabaya Ditahan

Konferensi pers Polrestabes Surabaya soal pembunuhan pesilat
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus pembunuhan dengan korban BH (24), anggota sebuah perguruan seni bela diri asal Nganjuk yang indekos di Sabikerep, Kota Surabaya, Jawa Timur. Lima tersangka tersebut kini ditahan.

Wapres Filipina Sara Duterte Bantah soal Rencana Pembunuhan Presiden Marcos Jr: Hanya Lelucon!

Lima tersangka itu ialah BY, KM, JK, ST, dan NR. Mereka merupakan warga Surabaya dari berbagai kampung. 

“Ada lagi satu pelaku masih buron dan telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO," kata Kepala Polestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Ia menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada 19 Agustus 2021 lalu sekitar pukul 23.15 WIB di Jalan Balongsari, Sambikerep, Surabaya. Saat itu korban yang sedang dibonceng temannya mengendarai sepeda motor dipepet oleh rombongan tersangka yang menggunakan 3 sepeda motor dan berboncengan.

Korban diserang oleh salah satu tersangka dengan senjata tajam dan lalu ditemukan tak bernyawa dengan luka sayat di bagian leher. Yusep mengatakan, motif para tersangka membunuh karena terprovokasi oleh korban yang dirasa arogan saat melintas di Jalan Raya Balongsari.

Pakai Yamaha XMAX Baru Ojol Ini Jadi Sorotan, Netizen: Susah Dapat Tips

Yusep menegaskan bahwa peristiwa itu tidak ada kaitannya dengan bentrok atau perseteruan antarkelompok perguruan seni bela diri. Para tersangka juga bukan kelompok gengster. 

“Pekerjaannya juga macam-macam, ada yang pemotong rambut, bengkel dan pegawai swasta. Para pelaku juga tidak mengenal korban," ucapnya.

Dalam pemeriksaan juga diketahui bahwa masing-masing tersangka biasa membawa senjata tajam saat keluar rumah. Dari tangan para tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti sajam, seperti pedang, pisau, dan  sangkur. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUPH dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

AKP Dadang Iskandar

Sadis! Jenderal TNI Sebut AKP Dadang Seperti Sudah Biasa Hilangkan Nyawa Manusia

Wakil Dekan Bidang Akademik di Universitas Pertahanan (Unhan), Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Elphis Rudy menilai AKP Dadang Iskandar sudah terbiasa melakukan pembunuhan

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024