Perampok Amatir Ditangkap usai Ketahuan Jual Barang Curian di Facebook

Personel Polsek Parungkuda menggiring seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor bernisial HS yang merupakan residivis dan sudah sering keluar masuk penjara.
Sumber :
  • ANTARA/Aditya Rohman

VIVA – Aparat Polsek Cibadak meringkus oknum pelajar yang merampok warga di Jalan Raya Lodaya, Kampung Karanghilir, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Tega Aniaya secara Brutal Anak Balitanya, Ayah Tiri di Padang Pariaman Ternyata Residivis

"Kami apresiasi personel Polsek Cibadak yang gerak cepat dalam mengungkap kasus ini, bahkan tidak butuh waktu yang lama tersangka berstatus pelajar ini ditangkap saat hendak menjual barang hasil kejahatannya," kata Kepala Polres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Sabtu, 21 Agustus 2021.

Aksi perampokan yang didalangi oknum pelajar berinisial HA (18), warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, itu dilakukan bersama rekannya berinisial SH yang alamatnya sama dengan HA. 

Dorong Peningkatan Literasi Keuangan, Bank Mandiri Kenalkan Produk Perbankan ke 93.000 Pelajar di Indonesia

Dengan cara berboncengan, pada Jumat tengah malam, 20 Agustus, kedua tersangka yang menggunakan sepeda motor ini mengintai warga untuk dijadikan calon korbannya. Saat melintas di Jalan Raya Lodaya, Kampung Karanghilir, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, kedua tersangka melihat ada dua pemuda yang tengah nongkrong di depan bengkel.

Tanpa basa basi, HA dan SH mendekati dua pemuda itu dan kemudian SH mengeluarkan sebelah golok untuk mengancam korbannya. Senjata tajam itu ditempelkan ke paha korban agar mau menuruti setiap perintah pelaku.

Kecelakaan Bus Maut di Tol Malang, Kadisdik Bogor: Santri SMP IT Darul Quran Usai Studi Tour

Merasa terancam, akhirnya korban yang diketahui bernama Akbar Riadi ini memberikan ponselnya merek Redmi 5. Setelah merampas barang milik korbannya, tersangka langsung melarikan diri sambil menebar ancaman. 

Setelah kedua tersangka menjauh, Akbar melaporkan kejadian yang baru dia alami kepada petugas Polsek Cibadak yang tengah berjaga. Setelah mendapatkan informasi, personel pun langsung bergerak.

Pelarian kedua tersangka tidak berlangsung lama. Pada Sabtu siang, bermula saat tersangka SH menjual ponsel hasil kejahatannya itu di media sosial Facebook, keluarga korban yang mencurigai bahwa telepon seluler itu milik korban, langsung menjebak tersangka dengan cara janjian bertemu untuk membeli ponsel yang ditawarkannya.

SH dan keluarga korban yang polisi pun sepakat bertemu atau cash on delivery (COD) di sekitar pabrik Muara tunggal Cibadak. Setelah memeriksa IMEI ponsel itu sama dengan milik korban, petugas langsung meringkusnya.

Pelaku akhirnya mengaku bahwa barang bukti itu merupakan hasil kejahatannya yang dilakukan bersama HA. Berkat keterangan SH, HA pun ditangkap di kediamannya di Kecamatan Cikembar dan dibawa ke Markas Polsek Cibadak untuk diproses hukum.

"Kedua tersangka sudah mendekam di sel Mapolsek Cibadak dan masih menjalani pemeriksaan terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya. Selain handphone, kami juga menyita golok dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya," katanya.

Selain kasus perampokan yang dilakukan oknum pelajar bersama temannya di Kecamatan Cibadak, di tempat terpisah personel Polsek Parungkuda meringkus pencuri sepeda motor milik pengemudi ojek warga Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug.

Modus tersangka berinisial HS (32) meminta diantar korbannya ke Kampung Pangadegan, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, pada Jumat. HS, yang berpura-pura akan menagih utang kepada rekannya, meminjam sepeda motor korban jenis Honda Vario G 2289 TV.

Tanpa menaruh curiga penarik ojek yang kerap mangkal di sekitaran Koramil Cicurug itu pun memberikan kendaraannya, namun baru sadar setelah penumpang yang meminjam sepeda motornya itu tidak kembali.

Korban mencoba menghubungi rekannya dan ternyata melihat motornya akan dijual HS di wilayah Cimelati, Kecamatan Cicurug. Mendapatkan informasi itu, ia langsung melapor ke Polsek Parungkuda dan aparat segera memburu. Tersangka tidak bisa berdalih lagi dan harus mendekam di balik jeruji besi.

"Dengan kecepatan personel, tidak lama tersangka bisa kami tangkap. Dari hasil penyidikan, HS merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk penjara," kata Kepala Polsek Parungkuda Kompol Wawan Wahyudin. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya