Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu 13 Kg dari Aceh ke Jakarta

Barang bukti sabu seberat 13 kilogram.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba dengan jenis sabu seberat 13 kilogram dari Aceh dengan tujuan Jakarta.

Baru Awal 2025, Polda Kalsel Sudah Musnahkan 65 Kilogram Sabu

Berawal dari informasi masyarakat atas penyelundupan sabu itu, yang akan melintas di Sumatera Utara. Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku bernama Alfis (21) saat melintas Jalan Medan-Aceh, di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu malam, 18 Agustus 2021.

Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan pria asal Desa Lueng Puet, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Petugas berhasil menemukan sabu seberat 13 kilogram disimpan di dalam koper.

BNN Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba, Telan Kapsul hingga Masukan ke Dalam Dubur

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan kasus narkoba dengan jumlah besar itu.

Pengungkapan kasus tersebut, dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan di Kota Medan, Sabtu malam, 21 Agustus 2021.

Bobby Nasution Buka Suara Soal Kabar Pengajian Dilarang di Masjid Rumah Dinas Gubernur

Dari hasil pemeriksaan sementara, Hadi menyebutkan Alfis mengaku disuruh oleh Putra, merupakan warga Aceh dan selaku pemilik barang haram tersebut.

"Benar, barang bukti yang disita dari pelaku 13 kilogram sabu. Saat ini penyidik Masih mengejar terhadap pemilik sabu bernama Putra," kata Hadi.

Hadi mengatakan pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut terus melakukan pengembangan dengan mengejar pemilik sabu itu, ke Aceh.

"Masih kita kembangkan lagi," ucap Perwira Melati Tiga itu.

Hadi menjelaskan bahwa pelaku membawa sabu melalui jalur darat dari Aceh ke Jakarta. Untuk mengelabui petugas. Alfis berpindah-pindah bus menuju ibu kota Indonesia.

 "Dijanjikan upah sebesar Rp103.000.000 untuk membawa sabu dari Aceh Timur menuju ke Jakarta," tutur Hadi.

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, bersama Pj. Gubernur Elen Setiadi, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu 49,24 kg.

Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Golden Crescent, Polda Sumsel Musnahkan 49,24 Kg Sabu

Dalam kasus ini, ada dua orang tersangka ditangkap.

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2025