Polisi Tangkap Pria Diduga Pemalsu Uang, Ternyata ODGJ

Ilustrasi uang palsu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Polisi melepaskan kembali seorang pria berinisial RE (44) yang awalnya dilaporkan warga sebagai pemalsu uang di Kota Padang, Sumatera Barat, pada Selasa sore, 17 Agustus 2021.

ODGJ Berjilbab Bawa Pisau Gegerkan Gereja di Surabaya, Ini Fakta-faktanya

Lelaki yang merupakan warga Kelurahan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, itu dilepaskan karena berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

"Awalnya ada informasi warga yang menyebutkan ia telah memalsukan uang, namun setelah ditelusuri dan ditindaklanjuti, ternyata yang bersangkutan ODGJ," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda.

Viral Kecelakaan Mobil Polisi vs Mobil Polisi di Pandeglang, Ini Penyebabnya

Ia membeberkan kejadian itu berawal saat RE datang ke sebuah toko musik dengan membawa uang di kawasan Pasar Raya Padang pada Selasa sore.

Uang yang dibawa itu merupakan uang hasil fotokopi dengan bahan kertas tulis biasa (HVS), bukan kertas khusus yang menyerupai uang asli.

ODGJ Bangun Rumah Tingkat dari Kayu Bekas yang Dikumpulkan Sendiri, Endingnya Mengejutkan...

"Pemilik toko merasa curiga karena melihat ada yang aneh dengan uang itu, sehingga memberikan informasi ke kami," katanya.

Mendapati informasi itu, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mencari tahu kebenaran peristiwa sekaligus mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

Polisi yang ketika itu belum mengetahui asal-usul RE kemudian melakukan interogasi, namun jawaban yang didapat bertele-tele. Laki-laki itu kemudian dibawa ke rumahnya, dan dari sana diketahui bahwa statusnya ODGJ.

Uang yang dibawa oleh RE ternyata bukanlah uang asli, melainkan uang yang diperbanyak dengan cara memfotokopi. Pengusaha jasa fotokopi sempat menanyakan untuk apa uang difotokopi, RE menjawab untuk mainan adiknya.

Karena kejadian tersebut maka polisi tidak melanjutkan proses terhadap lelaki yang pernah dirawat di rumah sakit jiwa HB Saanin Padang itu. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya