Dukun Uang Palsu Mbah Jambrong Ditangkap, Barbuknya Bikin Kaget

Uang diduga palsu diamankan polisi
Sumber :
  • Istimewa/Muhammad AR

VIVA – Polisi terus mengembangkan kasus maraknya uang palsu di sekitaran Cileungsi, Cibubur. Dari hasil pengembangan dua pelaku AG (48) dan AR (23) yang sudah ditangkap, polisi akhirnya mengamankan seorang dukun bernama Mbah Jambrong di Jampang Surade, Sukabumi, Jawa Barat.

Babak Baru Kasus TPPU yang Jerat Panji Gumilang

“Dari interogasi sementara, dua orang pelaku sebelumnya membeli uang palsu dari seseorang bernama Mbah Jambrong (DPO) di daerah Jampang Surade Sukabumi. Pengakuan kedua pelaku telah membelanjakan uang palsu ke 11 warung Desa Mampir dan Desa Dayeuh, Cileungsi,” kata Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alamsyah saat dikonfirmasi VIVA, Senin, 16 Agustus 2021.

Pun, dari hasil penelusuran itu, aparat melakukan pengejaran di empat lokasi berbeda pada Minggu 15 Agustus 2021. Keempat lokasi itu Jalan Ibrahim Adji Kiara Condong Bandung, Gang Kamya Bale Endah Soreang Bandung, Batu Jajar Padalarang Bandung, dan Kampung Cikalong Banjaran Pangalengan Bandung. 

Polisi Temukan Barang Bukti Milik Tersangka Pembunuh Penjual Gorengan di Padang Pariaman

"Hasil pengembangan tersangka lain adalah SD alias Mbah Jambrong. Dan dua lainnya EH sebagai perantara dan sebagai DR pengedar,” jelasnya.

Dari 5 orang yang ditangkap, satu orang berinisial AD masih buron dan sudah ditetapkan sebagai DPO. Pelaku AD diduga berada di wilayah Jawa Tengah. 

Mau Transfer Uang Palsu, Pelajar di Lombok Ditangkap Polisi

Andri mengatakan, dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa uang asli pecahan Rp100 ribu sebanyak 15 lembar. Selain itu, uang pencahan sebanyak Rp3,3 juta hasil kembalian dari warung. Lalu, 10 box bungkus rokok hasil membelanjakan uang palsu.

Polisi juga menyita handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Polisi menemukan baju PKRI veteran, spons, menyan dan minyak wangi mistis. Selain itu, polisi menemukan uang dollar Amerika Serikat, uang zaman dulu, money detector, kertas untuk uang, tinta spon sablon.

Dari empat lokasi pengeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp1 miliar. Adapun lima tersangka dijerat dengan pasal  Pasal 244 dan atau 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Berdasarkan penyelidikan dan kerjasama dengan Masyarakat polsek Cileungsi berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelaku peredaran uang palsu di masa pendemi di mana saat ekonomi  masyarakat pada umumnya sedang sulit,” ujar Andri.

Sebelumnya,pada 10 Agustus 2021 lalu, Kepolisian Resor Bogor mengungkap peredaran uang palsu dengan modus berbelanja di 11 warung kelontong di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

"Saat ini sedang dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Cileungsi dengan melibatkan ahli dari Bank Indonesia," kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Rabu, 11 Agustus 2021.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga ke Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam yang kemudian dilakukan penelusuran ke lokasi oleh petugas pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Ia menyebutkan hasil penelusuran uang palsu pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp1,5 juta itu dibelanjakan oleh dua tersangka berinisial AG (48) dan AR (23), asal Klapanunggal, Bogor.

AG dan AR diketahui menggunakan uang palsu tersebut sebagai alat tukar untuk membeli sejumlah rokok di 11 warung yang tersebar di dua desa di Kecamatan Cileungsi, yakni Mampir dan Dayeuh.

"Kedua tersangka beserta barang bukti berupa uang palsu senilai Rp1,5 juta, uang kembalian warung Rp330 ribu, dan lima bungkus rokok, telah kami amankan," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya