Lewati Pos Penyekatan di Deli Serdang, Pemuda Bawa Sabu Ditangkap

Pemuda yang membawa sabu dan ditangkap polisi.
Sumber :
  • Istimewa/Putra Nasution

VIVA – Seorang pemuda berinisal BA (19) ditangkap karena membawa narkoba dengan jenis sabu saat melintas di pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Ujung Serdang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Briptu AKS Ditangkap saat Konsumsi Sabu di Rumah Dairi

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ginanjar Fitriyadi menjelaskan dari tangan BA diamankan barang bukti sabu seberat 5,05 gram. "BA diamankan petugas saat melintas PPKM, Jumat siang, 13 Agustus 2021, sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Ginanjar, Minggu, 15 Agustus 2021.

Ginanjar menyampaikan kronologi penangkapan BA itu. Berawal kecurigaan petugas PPKM melihat BA melintas menggunakan sepeda motor. Kemudian, laju kendaraan bermotor pelaku dihentikan.

Penumpang Bandara Kualanamu Ditangkap karena Seludupkan Sabu 2,9 Kg di Koper

"Petugas meminta kepada pengendara berinisial BA untuk memperlihatkan identitas dan surat-surat kendaraan sambil membuangkan sesuatu berupa bungkusan," tutur Ginanjar.

Selanjutnya, petugas kepolisian menyuruh BA mengambil bungkus yang dibuangnya tersebut. Setelah diperiksa ditemukan sabu dalam klip putih. Ia pun langsung diamankan.

100 Ribu Butir Ekstasi dan 50 Kg Sabu Gagal Diedarkan Malam Tahun Baru di Sumut, 5 Pelaku Dicokok

"BA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, sehingga petugas mengamankan benda yang diduga sabu tersebut dengan hape merek Xiaomi warna silver milik tersangka," jelas Ginanjar.

Kemudian, BA langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan proses hukum lanjutan. Kepada petugas, BA mengaku membeli sabu senilai Rp1 juta. Dia mengaku membeli dari seorang pria di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Ginanjar mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas pria tersebut dan sedang dilakukan pengejaran oleh petugas kepolisian. “Selanjutnya, kita akan mendalami dan melakukan pengembangan terhadap kasus ini," sebut Ginanjar.

Atas perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pengemudi mobil Antoni Romansyah (44) yang tewaskan sekeluarga di Pekanbaru

Jadi Tersangka, Ini Pengakuan Pengemudi Nyabu Sebelum Tabrak Sekeluarga hingga Tewas di Pekanbaru

Polisi menetapkan pengemudi Antoni Romansyah (44) yang menewaskan tiga orang dari satu keluarga sebagai tersangka atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025