Begal Keji Incar Pemotor Buang Air, Hantam Korban dengan Kapak
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Satrekrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pemuda BR (24) yang nekat membacok dengan kapak pengemudi sepeda motor tang sedang buang air kecil di pinggir jalan, Jumat 13 Agustus 2021.
Kapolres Metro Jakarra Utara Kombes Pol. Guruh Arief Darmawan mengatakan, pelaku juga berhasil membawa kabur sepeda motor korban usai melukai korbannya dengan senjata kapak.
“Kejadian terjadi di jalan RE Martadinata Kel Tg Priok Kec Tg Priok Jakarta Utara, pada Jumat 6 Agustus 2021” ujar Gueuh Saat Rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat 13 Agustus 2021.
Guruh mengatakan, kejadian berawal dari kedua korban ARS (16) dan DYS(17) sedang berkendara sepeda motor pada pukul 20.30 WIB. Salah satu korba kemudian turun daru motor untuk buang air kecil di saluran yang ada di pinggir jalan.
Sementara satu orang korban lainnya menunggu di atas sepeda motor.
Pelaku yang sudah memperhatikan kedua korban dari kejauhan kemudian mendekat dan langsung melakukan penyerangan terhadap korban yang sedang di atas sepeda motor.
“Pelaku BR ini langsung menghampiri korban yang ada di atas motor. tanpa basa-basi pelaku langsung mengayunkan kapaknya ke arah pinggang korban,” ujar Guruh.
Akibat serangan tersebut, kedua korban ketakutan dan diancam dengan acungkan kapal ke arah kedua korban.
“Pelaku ini beraksi berdua dengan seorang rekannya yang berinisial Q yang saat ini berstatus DPO,” ujar Guruh lagi.
Sementara korban dan rekannya melaporkan kejadian perampokan yang dialaminya ke Mapolres Metro Jakarta Utara.
Hasil penyelidikan yang memakan waktu hingga berhari-hari hingga salah satu pelaku yang berinisial BR (24) akhirnya berhasil di tangkap di kawasan Muara Bahari Jakarta Utara.
Selain amankan pelaku, polisi juga mendapatkan barang bukti kapak dan sepeda motor hasil pencurian.
Selanjutnya, barang bukti dan satu pelaku di bawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku BR yang ditangkap dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.