Oknum Polisi di Purbalingga Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Oknum polisi WS (tengah) ditangkap BNNK Purbalingga karena terlibat narkoba
Sumber :
  • ANTARA/Sumarwoto

VIVA – Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga, Jawa Tengah, masih mendalami peran WS (45), oknum polisi yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Roy Rizali Anwar Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Kalsel Gantikan Sahbirin Noor

Jika keterlibatan WS tergolong berat, sanksi yang akan diberikan berupa pemecatan, kata Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Fannky Ani Sugiharto saat dikonfirmasi wartawan di Purbalingga, Jumat.

"Kami akan bertindak tegas kepada anggota Polri yang terlibat atau menggunakan narkoba," katanya.

Komisi XIII DPR RI Sidak Rutan Salemba Jakpus Terkait 7 Tahanan Kabur

WS (45) merupakan anggota Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Purbalingga berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu).

"Saat ini masih kami proses. Kemarin diproses di BNNK," kata Fannky.

Masuk Perangkap, Pasutri di Sumsel Tertangkap Tangan usai Jual Sabu ke Polisi

Ia mengatakan sesuai dengan kode etik kepolisian, pihaknya akan memproses WS untuk mengetahui yang bersangkutan bertindak sebagai apa dalam kasus tersebut.

Seperti diwartakan, BNNK Purbalingga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dan BNNK Banyumas menangkap dua pelaku dalam kasus peredaran gelap narkoba di Kabupaten Purbalingga.

Saat menggelar konferensi pers di Kantor BNNK Purbalingga, Jumat, 13 Agustus, Kepala BNNK Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie mengatakan pihaknya menangkap WS (45) dan SP (42) serta mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor lebih kurang 0,56 gram.

Ia mengakui salah seorang pelaku merupakan oknum polisi. Akan tetapi dia tidak berkenan menyebutkan institusi oknum polisi yang diketahui sebagai pengguna narkoba tersebut. (Ant/Antara)

Baca juga: Terciduk Dugem dan Pakai Narkoba, 5 Anggota DPRD Labura Jadi Tersangka

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya