Terungkap, Motif Pelaku Pembunuhan Wanita yang Tewas Dibungkus Kardus

Polda Metro Jaya gelar konferensi pers kasus pembunuhan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Pelaku pembunuhan terhadap jasad M (17) yang ditemukan mengenaskan terbungkus kardus dan kain di Cakung, Jakarta Timur ternyata adalah pacarnya sendiri.

Detik-Detik Penangkapan Remaja Kasus Pembunuhan di Lebak Bulus: Kejar-Kejaran dengan Sekuriti

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. "Pelaku pembunuhan adalah AS atau pacar korban sendiri," ujar Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Agustus 2021.

Ternyata, lanjut dia, korban dibunuh karena minta pertanggungjawaban ke pelaku terkait kehamilannya. Namun, tersangka yang enggan bertanggung jawab malah merencanakan aksi pembunuhan.

Pembunuhan Sadis di Lebak Bulus, Polisi Sita Pisau dan Seprai Berlumuran Darah

"Motif awal disampaikan tersangka ini sudah memiliki seorang wanita atau calon istrinya tetapi karena korban mengaku dia hamil empat bulan sehingga timbul niatan untuk menghabisi si korban karena si tersangka ini ada niatan untuk kawin dengan orang lain tapi dia tinggal bersama-sama dengan korban," katanya.

Pembunuhan ini berawal ketika AS dan korban tinggal bersama. Korban bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan kerap menerima open BO. Rencana pembunuhan dilakukan dengan menjebak korban melalui orderan BO fiktif. Tersangka memesan korban dengan dalih bertemu atau janjian di sebuah halte.

Motif Anak Habisi Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus Masih Misteri, Polisi Gandeng Pihak Ini

"Setelah korban jalan untuk bertemu BO fiktif, korban ditinggalkan ojeknya dan pelaku mendatangi korban di sana dan diajak ke jalan sepi dan melakukan penganiayaan dengan memukuli menggunakan tangan kosong kemudian juga pukul perut korban dan cekik korban hingga meninggal dunia," ujar Yusri.

Setelah korban tewas, tersangka kemudian mengambil kardus dan baliho kemudian membungkus jasad korban. Lalu, tersangka memesan mobil pick up dan minta tolong untuk mengangkat jasad korban dengan dalih membuang sampah.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Polda Metro Jaya saat ini masih mendalami kasus tersebut dan mencari ada tidaknya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Tersangka memesan mobil pick up di sana, dihentikan dan minta tolong ke mobil tersebut untuk angkat sampai ke (jalan) Raya Bekasi. Setelah ditaruh di TKP (Tempat Kejadian Perkara), jasad korban ditinggalkan oleh tersangka," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, warga Rawa Terate Cakung, Jakarta Timur geger karena ditemukan sesosok mayat, Selasa, 10 Agustus 2021. Mayat ini ditemukan di pinggir Jalan Kampung Petukangan Rawa Terate, Cakung.

Terkait itu, polisi membenarkan hal tersebut. "Iya betul (ada temuan mayat)," kata Kapolsek Cakung Komisaris Polisi Satria Darma, Selasa, 10 Agustus 2021.

Berdasarkan foto yang didapat, jasad itu ditemukan dalam keadaan terbungkus. tampak jasad dibungkus kardus, kemudian dilapisi lagi dengan kain berwarna putih. Kain warna putih itu juga terlihat diikat dengan tali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya