Kurir Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, Barbuknya Sabu 2 Kg
- VIVA.co.id/Andrew Tito
VIVA – Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba lintas provinsi yang kerap beraksi dalam pengiriman barang sabu di wilayah Banten-Jakarta dan Bogor. Satu orang yang diduga sebagai kurir ditangkap.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh mengatakan satu orang yang diamankan berinisial DGA (24). Pelaku diamankan di kawasan Bogor, Jawa Barat. Status DGA sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Di mana kita mengamankan di TKP daerah Bogor. Dan, ini jaringan Banten, Jakarta, Bogor. Adapun tersangka yang kita amankan 1 orang berinisial DGA usia 24 tahun yang pekerjaannya adalah pengangguran," ujar Bismo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, 12 Agustus 2021.
Bismo menjelaskan setelah melakuan penyelidikan mendalam, DGA berhasil ditangkap saat akan mengantarkan sabu 2 kg tersebut dengan mobil.
Polisi yang bertugas berhasil mencegat tersangka dan mengamankan barang bukti. Bismo pun mengapresiasi masyarakat yang sudah bekerjasama dengan anggotanya untuk melakukan pengungkapan terhadap DGA.
"Dari anggota mengamankan tersangka ini di sebuah mobil yang di dalamnya ada kedapatan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2 kilo, atau 2.076 gram. Ini atas info dari masyarakat dan penyelidikan polisi Satnarkoba Polres Jakbar," jelasnya.
Dia menambahkan, satu pelaku dan barang bukti mobil serta sabu 2 kg tersebut dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat. Dalam penyelidikan lanjutan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya.
"Kita pengembangan, interogasi, dan sebagainya, didapatkan barang bukti lain itu sebanyak 3 gram sabu-sabu berikut alat bongnya atau alat cangkongnya. Kemudian dikembangkan lagi didapatkan 50 gram sabu-sabu," ujarnya.
Pun, dari hasil pemeriksaan, Bismo menyampaikan pelaku DGA diduga sudah berulang kali melakukan pengiriman sabu dalam jumlah besar. Kata dia, setidaknya aksi DGA sudah terhitung sebanyak 6 kali.
"Dan, ini daya rusaknya ke 10 ribu masyarakat. Jadi dengan kita amankan, kita tangkap pelaku, kita sita barang bukti, kita sudah menyelamatkan 10 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika," tuturnya.
Dalam kasus ini, Bismo mengatakan pihaknya masih mengejar 2 pelaku lain berinisial MA dan ME yang diduga sebagai pengendali peredaran sabu lintas provinsi tersebut.
Sementara itu, tersangka DGA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.