Rekrut ABG Jadi PSK, Wanita Hamil di Tasikmalaya Tersangka
- VIVA/Diki Hidayat
VIVA – Polres Tasikmalaya Jawa Barat menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Satu diantaranya merupakan ibu rumah tangga Selly (21) tengah hamil dengan usia kandungan lima bulan.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan empat pelaku ditetapkan tersangka, masing-masing Lucky, Hari, Kamaludin dan Selly. Keempat tersangka kini sudah menempati ruang tahanan Polres Tasikmalaya.
"Kami sudah menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka TPPO," ujarnya Kamis 12 Agustus 2021.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, bukti chat hingga buku tabungan. Polisi menjerat keempat tersangka dengan Undang-Undang TPPO pasal 2 nomor 21 tahun 2007.
"Para tersangka terancam hukuman penjara tiga hingga 15 tahun penjara," ungkap Rimsyahtono.
Lanjut Rimsyahtono, sementara Selly tersangka yang tengah hamil muda, tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Namun tetap kami lakukan pengawasan, karena tersangka ini sedang hamil," ucapnya.
Tersangka Selly mengaku jika para korban mengaku ingin bekerja, lalu ditawari untuk melayani lelaki hidung belang melalui aplikasi tertentu. Dia bertugas sebagai perekrut perempuan calon korban, adapun yang bertugas mengantar korban hingga ke Bogor dilakukan oleh Kamaludin.
"Setiap kali mengirimkan korban saya dapat Rp500ribu," katanya.
Sebelumnya Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap enam korban diduga menjadi korban TPPO. Salah seorang korban bahkan masih berusia 14 tahun. Awal para korban ditawari bekerja di rumah makan, namun kenyataannya mereka menjadi pemuas para lelaki hidung belang.
"Setiap kali kencan tersangka menetapkan tarif hanya Rp300 ribu, " ucap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, Rabu 11 Agustus 2021 kemarin.
Baca juga: Ditawari Jadi Pelayan, ABG di Tasikmalaya Malah Dijadikan PSK