Ladang Ganja Ditemukan di Karo, Terungkap karena Jasa Warga
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Satuan Reserse Narkoba Polres Karo meringkus dua pemuda yang nekat menanam pohon ganja di sebuah ladang pertanian di Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dua pemuda itu, masing-masing berinsial PS (31) dan ES (26). Mereka merupakan warga Desa Sukanalu, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Sedangkan dari ladang ganja itu, polisi menyita barang bukti 26 batang pohon ganja dan 3.200 gram daun ganja yang akan diedarkan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karo AKP. Henry Tobing mengatakan dua pemuda itu ditangkap pada Rabu 4 Agustus 2021 berdasarkan laporan masyarakat. Barang bukti pertama disita ganja seberat 1.900 gram dibungkus menggunakan koran.
"Saat ditanyai, kedua pelaku menerangkan memperoleh ganja tersebut dari tanaman ganja yang ditanam sendiri," sebut Henry.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan pada malam hari penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian ditemukan pohon-pohon ganja di ladang pertanian.
"Selanjutnya pada hari Kamis 5 Agustus 2021 didampingi oleh perangkat Desa Sempa Jaya dilakukan pencabutan terhadap dua puluh enam batang pohon ganja tersebut dan diamankan ke Satresnarkoba Polres Karo guna proses penyidikan lebih lanjut," tutur Henry.