Diajak Pesta Miras, Wanita di Banten Diperkosa 2 Temannya

Polisi menangkap pelaku pemerkosaan
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Seorang wanita berinisial Pj (19) menjadi korban pemerkosaan oleh dua orang temannya, W (29) dan M (21) usai melakukan pesta minuman keras (miras), pada Sabtu, 7 Agustus 2021 sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah toko bunga di Ciracas, Kota Serang, Banten. Peristiwa berawal saat pelaku W menghubungi Pj untuk menenggak miras, kemudian pelaku menjemput korban.

Viral! Sopir Angkot di Bogor Tenggak Miras saat Bawa Penumpang

"Pelaku W dengan korban Pj sudah saling kenal. Kemudian pelaku menjemput korbannya untuk pesta miras, korban diperkosa oleh W di sebuah toko," kata Kapolres Serang Kota (Serkot), AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Senin, 9 Agustus 2021.

Pelaku W memperkosa Pj di ruangan lainnya di dalam toko tersebut. Sedangkan teman-temannya berada di luar toko.

Gelar Pemusnahan, Kanwil Bea Cukai Jatim II Bakar Habis Rokok dan Miras Ilegal

Usai W melampiaskan nafsu bejatnya, datang temannya berinisial M dan melihat yang sudah dilakukan keduanya. Karena terpengaruh minuman beralkohol, M pun ikut memperkosa Pj.

Dibantu oleh W yang memegangi tangan wanita muda itu, M dengan mudah merudapaksa gadis muda yang masih lajang itu. "M, salah satu teman pelaku W, masuk dan melakukan perbuatan yang sama," ujarnya.

Pimpinan Ponpes di Banten Minta Kemenperin Cabut Izin Operasional Pabrik Miras

Korban Pj melawan dan berteriak hingga bisa kabur dari dalam toko. Kemudian dia mendatangi petugas keamanan di dekat toko dan dibantu melapor ke polisi.

Kedua pelaku kemudian ditangkap Minggu, 08 Agustus 2021 di kediamannya masing-masing. Akibat perbuatannya, W dan M terancam 12 tahun kurungan penjara.

"Korban berteriak, lari, dibantu petugas security di situ, dibantu dan membuat laporan polisi. Pelaku dikenakan Pasal 285, ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara," ujarnya.

Baca juga: Polisi Minta Enam Perampok Petugas Ambulans COVID-19 Menyerahkan Diri

Plt Karutan KPK Togi Robson Sirait (Kiri), Sekjen KPK Cahya H Harefa (Tengah), dan Kabiro Umum KPK Tomi Murtomo (Kanan)

Usai Perkara Pungli, Petugas Rutan KPK Temukan Miras hingga HP

15 mantan pegawai rutan KPK didakwa lakukan pungli.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2024