Diajak Pesta Miras, Wanita di Banten Diperkosa 2 Temannya

Polisi menangkap pelaku pemerkosaan
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Seorang wanita berinisial Pj (19) menjadi korban pemerkosaan oleh dua orang temannya, W (29) dan M (21) usai melakukan pesta minuman keras (miras), pada Sabtu, 7 Agustus 2021 sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah toko bunga di Ciracas, Kota Serang, Banten. Peristiwa berawal saat pelaku W menghubungi Pj untuk menenggak miras, kemudian pelaku menjemput korban.

Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal

"Pelaku W dengan korban Pj sudah saling kenal. Kemudian pelaku menjemput korbannya untuk pesta miras, korban diperkosa oleh W di sebuah toko," kata Kapolres Serang Kota (Serkot), AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Senin, 9 Agustus 2021.

Pelaku W memperkosa Pj di ruangan lainnya di dalam toko tersebut. Sedangkan teman-temannya berada di luar toko.

Oknum Cawagub Papua Dilaporkan Kasus KDRT, Istri Dianiaya-Dipaksa Tenggak Miras

Usai W melampiaskan nafsu bejatnya, datang temannya berinisial M dan melihat yang sudah dilakukan keduanya. Karena terpengaruh minuman beralkohol, M pun ikut memperkosa Pj.

Dibantu oleh W yang memegangi tangan wanita muda itu, M dengan mudah merudapaksa gadis muda yang masih lajang itu. "M, salah satu teman pelaku W, masuk dan melakukan perbuatan yang sama," ujarnya.

Ulama Banten Datangi DPR Desak Pabrik Miras Ditutup, PKS: Sangat Beralasan, Kami akan Perjuangkan

Korban Pj melawan dan berteriak hingga bisa kabur dari dalam toko. Kemudian dia mendatangi petugas keamanan di dekat toko dan dibantu melapor ke polisi.

Kedua pelaku kemudian ditangkap Minggu, 08 Agustus 2021 di kediamannya masing-masing. Akibat perbuatannya, W dan M terancam 12 tahun kurungan penjara.

"Korban berteriak, lari, dibantu petugas security di situ, dibantu dan membuat laporan polisi. Pelaku dikenakan Pasal 285, ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara," ujarnya.

Baca juga: Polisi Minta Enam Perampok Petugas Ambulans COVID-19 Menyerahkan Diri

Bea Cukai Bandung musnahkan rokok dan miras ilegal

Bersinergi dengan Pemda, Bea Cukai Bandung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Bea Cukai Bandung, bersinergi dengan pemerintah daerah (pemda) musnahkan barang hasil penindakan di bidang cukai, berupa rokok dan MMEA/ miras ilegal.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024