Polisi Minta Enam Perampok Petugas Ambulans COVID-19 Menyerahkan Diri

Salah satu pelaku perampokan petugas ambulans COVID-19 ditangkap
Sumber :
  • dok. Polres Rejang Lebong

VIVA – Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, meminta enam tersangka pelaku perampokan petugas ambulans COVID-19 di daerah itu pada 3 Juli 2021 menyerahkan diri.

Menteri Ara Setuju Tapera Bersifat Sukarela: Jangan Maksa-maksa

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan dari tujuh pelaku perampokan petugas ambulans COVID-19, baru satu orang yang diamankan pada Jumat pagi, 6 Agustus, pukul 04.00 WIB, sedangkan enam orang lainnya masih dalam pencarian petugas.

"Untuk enam pelaku lainnya kita imbau untuk segera menyerahkan diri, karena identitasnya sudah kita ketahui," kata dia.

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dia menjelaskan enam pelaku yang masih buron ini, yaitu FM, DD, BM, SS, RG, dam BY, sedangkan satu orang yang sudah ditangkap adalah DS (21), warga Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.

Enam perampok tersebut, kata dia, bersama tersangka DS merampok dua petugas ambulans PSC 119 Kabupaten Rejang Lebong yang baru pulang mengantar pasien rujukan COVID-19 ke RS AR Bunda di Kota Lubuklinggau, Sumsel, pada Sabtu dini hari, 3 Juli, pukul 01.06 WIB, tepatnya di Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Mobil ambulans PSC 119 Rejang Lebong pelat BD 9177 KY ini dirampok setelah mengalami pecah ban, sopir dan satu perawat harus kehilangan dua HP, alat medis, dan uang Rp150 ribu setelah diancam dengan senjata tajam.

"Kita ingin terciptanya rasa aman, tidak ada rasa ketakutan sehingga investasi bisa masuk ke Kabupaten Rejang Lebong, kita hilangkan stigma-stigma yang negatif. Saya yakin masyarakat Rejang Lebong tidak menginginkan itu, Rejang Lebong ini situasinya kondusif jangan sampai tercoreng gara-gara pembegalan ambulans kemarin," terangnya.

Sebelumnya, Jumat pagi, 6 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB petugas gabungan Polres Rejang Lebong dan Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) menangkap DS (21) warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang yang bersembunyi di perkebunan di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi.

Tersangka DS terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas lantaran saat akan ditangkap melawan dan berupaya melarikan diri. (Ant/Antara)

Baca juga: Buronan Perampok Petugas Ambulans Pasien COVID-19 di Bengkulu Ditembak

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya