Pesta Narkoba di Tengah PPKM Level 4, 9 Remaja Ditangkap

Ilustrasi razia narkoba
Sumber :
  • VIVAnews / Foe Peace

VIVA - Sebanyak sembilan orang remaja ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Matraman di Jalam Multi Karya, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur. Mereka ditangkap saat pesta minuman keras dan pesta narkoba.

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Golden Crescent 

Kesembilan remaja ini kedapatan sedang pesta miras dan narkoba dalam patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Patroli yang digelar Minggu dini hari, 8 Agustus 2021, dari Polsek Matraman itu mendapati sekelompok remaja yang sedang berkumpul di sebuah rumah di Jalan Multi Karya.

Kapolsek Matraman, Kompol Tedjo Asmoro, mengatakan ketika itu pihaknya sedang patroli PPKM darurat di wilayah hukumnya. Saat melintas wilayah tersebut aparat mendengar ada suara keramaian dari rumah yang dijadikan tempat berkumpulnya para remaja itu.

Blak-blakan! Kesaksian Penonton DWP Korban Pemerasan Oknum Polisi, Dipaksa Bayar Rp100 Juta agar Bebas

"Mereka berkerumun, ketawa-ketawa, kita datangi ke lokasi mereka sedang meminum-minuman keras dan memakai ganja. Saat dilakukan penggeldahan, kami menemukan 1,5 kilogram ganja yang disimpan di rumah itu," kata Tedja, saat dikonfirmasi, Senin, 9 Agustus 2021.

Baca juga: Berkedok Family Gathering, 22 Orang Ditangkap Saat Pesta Sabu

5 Fakta Mengerikan Satpam Bogor Dibunuh Anak Majikan, Ada Dugaan Pembunuhan Berencana

Tedja mengungkapkan bahwa dari sembilan orang itu, dua di antaranya ternyata bandar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Saat ini, sembilan remaja itu telah diamankan dan diperiksa di Mapolsek Matraman.

"Karena barang buktinya cukup besar, maka kita akan melakukan pengembangan. Semuanya sudah kita data dan periksa," katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. "Ancaman pidananya minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara atau seumur hidup," kata Tedja.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Jakarta Pusat

Yusril Beberkan Kriteria Usia Calon Penerima Amnesti dari Pemerintah untuk Napi Narkoba

Yusril Ihza Mahendra turut menjelaskan kriteria usia narapidana narkiba yang bakal mendapatkan pengampunan atau amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025