Prostitusi Online via MiChat Dibongkar Polisi di Sulawesi Selatan
- VIVA/Irfan
VIVA – Kepolisian Resor Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, membongkar praktik prostitusi online via aplikasi MiChat di daerah itu. Sebanyak lima orang yang diduga terlibat ditahan, antara lain berinisial A alias I (17 tahun), IS (16 tahun), S (20 tahun), FA (20 tahun), dan A (21 tahun).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan mengatakan, kelima orang yang diduga terlibat prostitusi online ditangkap di dua tempat berbeda, yakni di area depan kantor BTN Tompotobani dan rumah indekos Ininnawa di Kecamatan Lalabata, pada Sabtu, 7 Agustus 2021.
Pengungkapan kasus prostitusi online itu berawal saat polisi menyamar sebagai pelanggan.
"Ditemukan di aplikasi MiChat beberapa akun yang menawarkan jasa prostitusi dengan tarif Rp1 juta, harga tersebut sudah termasuk kamar," kata Noviarif.
Saat terciduk pelaku sempat mengelak namun akhirnya polisi membawa semua pelaku ke Markas Polres Soppeng untuk diinterogasi. Aparat juga menyita sejumlah alat bukti, di antaranya telepon seluler dan beberapa alat kontrasepsi. Tetapi polisi masih menyelidiki muncikari dari praktik prostitusi itu.