Buronan Perampok Petugas Ambulans Pasien COVID-19 di Bengkulu Ditembak
- ANTARA
VIVA – Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, melumpuhkan satu dari tujuh tersangka pelaku perampokan petugas ambulans COVID-19 yang beraksi di wilayah itu pada 3 Juli 2021.
Kepala Polres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, Jumat, 6 Agustus 2021, mengatakan satu orang tersangka yang ditangkap setelah satu bulan buron, yakni berinisial DS (21), warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, pada Jumat pagi, sekitar pukul 04.00 WIB.
"Satu orang yang diamankan adalah DS, dia ditangkap tim gabungan saat bersembunyi di dalam kebun di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi," katanya.
Dia menjelaskan tersangka perampokan dua orang petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong setelah pulang mengantar pasien COVID-19 bersama dengan enam orang lainnya yang kini masih dalam pencarian petugas.
Tersangka DS terpaksa dilumpuhkan oleh petugas gabungan Opsnal Polres Rejang Lebong dan petugas Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) dengan timah panas lantaran melawan dan akan melarikan diri saat akan ditangkap.
"Kita mengimbau enam orang pelaku lainnya segera menyerahkan diri agar bisa membuat kondisi masyarakat kondusif sehingga bisa bekerja dengan tenang dan mengundang investasi masuk ke Rejang Lebong," ujarnya.
Aksi perampokan yang dilakukan tujuh orang pelaku dialami dua orang petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong pelat BD 9177 KY, pada Sabtu dini hari, 3 Juli, tepatnya di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.
Si sopir dan perawat mobil ambulans COVID-19 harus kehilangan dua unit handphone, alat medis, dan uang Rp150 ribu akibat perampokan itu. (ant)