Polisi Tetapkan JE Tersangka Dugaan Pelecehan Siswa

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswa di sebuah sekolah berinisial SPI di Kota Batu, Jawa Timur, memasuki babak baru. Penyidik menetapkan terlapor kasus itu, JE, sebagai tersangka. Tak lama lagi ia akan diperiksa dalam statusnya yang baru itu.

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

Penetapan tersangka JE, dikeluarkan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan gelar perkara kasus itu pada Kamis, 5 Agustus 2021. 

“Penyidik menyatakan yang bersangkutan (JE) sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan.

Bangga, Siswa SMP Indonesia Juara Kompetisi JA SparktheDream Asia Pasifik

Penetapan tersangka itu akan ditindaklanjuti dengan memanggil JE, untuk diperiksa. Namun Gatot belum memberitahukan kapan tersangka akan dipanggil. Hal yang pasti, penyidik akan terus mengembangkan kasus itu. Termasuk mencari bukti ada tidaknya keterlibatan pihak lain yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, pihak yang mendampingi para pelapor, yang hadir di Markas Polda Jatim dalam gelar perkara mengaku telah lama menunggu gelar perkara kasus tersebut. Kata dia, gelar perkara kali ini memang untuk menentukan siapa tersangkanya, bisa jadi pengelola SPI, yakni JE.     

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Anies Bilang Begini

"Ini sudah kita tunggu 57 hari dan hari ini cukup berbahagia bagi Komnas PA dan pelapor akhirnya hari ini dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah terduga pelaku ini (beralih) dari status saksi menjadi tersangka," katanya kepada wartawan.

Gelar perkara terbagi dua sesi. Pertama, lanjut Arist, yakni korban atau pelapor akan menyampaikan informasi tambahan kepada polisi. Gelar kemudian dilanjutkan pada sesi kedua, yakni penentuan status terlapor dari saksi menjadi tersangka. Tentu saja itu didasarkan pada bukti-bukti yang terpapar dalam proses penyidikan dan gelar perkara.

“Pelapor menyampaikan informasi-informasi yang tersimpan dalam benak pelapor. Setelah itu saya diberikan kesempatan sebagai pendamping bersama dengan tim LPSK juga tim hukum dari LBH Surabaya," kata Arist.

Ia menegaskan, selama ini pelapor sudah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada polisi. "Ada testimoni dari pelapor, kemudian CCTV ada juga dokumen-dokumen lain, rekaman video lainnya. Lalu ada juga keterangan saksi di luar pelapor yang pernah merasakan tindakan oleh terduga pelaku. Cukup sekali. Lalu olah TKP dan visum juga sudah dilakukan," kata Arist.

Kasus ini dilaporkan beberapa korban melalui Komnas PA beberapa waktu lalu. Yang dilaporkan ialah pengelola SPI berinisial JE. Dalam laporan, JE dituding melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswa di SPI sejak tahun 2009 hingga 2020. Pihak SPI dalam beberapa kesempatan menyangkal tudingan itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya