Kepala Sekolah di Kapuas Cabuli Empat Murid, Modusnya Perbaikan Nilai
- ANTARA
VIVA – Seorang oknum kepala sekolah dasar di Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berinisial IP (43), ditangkap polisi lantaran disangka mencabuli empat orang muridnya.
"Perbuatan pelaku ini baru terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke Mapolres Kapuas," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang di Kuala Kapuas, Rabu, 4 Agustus 2021.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera menangkap IP dan sang kepala sekolah itu tidak melawan saat hendak diborgol dan digelandang ke kantor polisi.
IP mencabuli empat murid perempuannya yang kelas lima itu dengan cara memanggil mereka yang telah melaksanakan Ujian Nasional (UN) agar turun lagi ke sekolah dengan alasan memperbaiki nilai.
Para korban dipanggil ke ruangan Kepala Sekolah, dan secara bergantian masuk ke ruangan. Setelah masuk ke ruangan, secara bergantian para murid perempuan ini dicabuli di bagian area sensitifnya oleh pelaku.
Selesai mencabuli, pelaku meminta para murid itu untuk bersumpah agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya maupun kerabatnya masing-masing. Setelah itu mereka disuruh pulang ke rumah masing-masing.
"Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di ruang Kepala Sekolah setempat, pada Jumat (21/5) lalu," kata Kristanto.
Polisi akan menjerat IP dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.
"IP sudah kita tahan, dan saat ini masih dalam proses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Untuk hukuman pelaku pencabulan anak di bawah umur ini, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara," kata Kristanto. (ant)