Diduga Cabuli 4 Siswi, Kepala Sekolah Ancam Tahan Ijazah

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA - Seorang Kepala Sekolah SD swasta di Kapuas, Kalimantan Tengah, bernama I Gede PA (45) ditangkap karena diduga mencabuli siswinya. Diduga, ada empat orang siswi SD yang mengaku dicabuli oleh Gede.

Kecanduan Nonton Film Porno, Ayah di Tanjungbalai Cabuli 2 Putri Kandungnya

Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, menjelaskan dugaan perbuatan cabul di bawah umur terjadi pada Jumat, 21 Mei 2021. Menurut dia, Gede memanggil para korban ke ruangan dengan alasan perbaikan nilai ujian.

Kemudian, kata Kristanto, Gede menyuruh korban masuk satu per satu ke dalam ruangannya. Ternyata, Gede bukan bicarakan soal perbaikan nilai malah memberikan tontotan film porno kepada para siswinya tersebut.

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

"Di dalam ruangan kepala sekolah tersebut, korban disuruh terlapor menonton film dewasa, namun korban tidak mau," kata Kristanto kepada wartawan pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Baca juga: Guru SMK di Sumut Pacaran dengan Murid, Berujung Bui

Oknum Guru Ngaji di Tuban Diduga Cabuli Murid Berkali-kali

Di samping itu, Kristanto mengatakan Gede meraba alat kelamin para korban dengan mengancam tidak meluluskan mereka dan menahan ijazahnya jika memberitahu kepada orang tuanya masing-masing.

"Lalu terlapor langsung meraba-raba alat kelamin dan payudara serta pantat korban. Korban diancam oleh terlapor jangan cerita dengan orang tua. Apabila cerita dengan orang tua, maka tidak dikasih lulus dan ditahan ijazahnya," kata dia.

Akhirnya, empat orang korban yakni IJM (13), SK (11), SM (11), dan AA (12) baru berani melapor setelah beberapa bulan kemudian. Selanjutnya, polisi menyita barang bukti dari tangan Gede berupa laptop, flashdisk, dan meteran pita jahit.

Atas perbuatannya, Gede dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun

Miris! Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

 Sangat miris kelakuan seorang Ayah di Palembang, Sumatera Selatan yang tega mencabuli anak kandungnya berinisial CM (17) selama 9 tahun, pelaku terancam 15 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024