Diduga Cabuli 4 Siswi, Kepala Sekolah Ancam Tahan Ijazah

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA - Seorang Kepala Sekolah SD swasta di Kapuas, Kalimantan Tengah, bernama I Gede PA (45) ditangkap karena diduga mencabuli siswinya. Diduga, ada empat orang siswi SD yang mengaku dicabuli oleh Gede.

Makan Siang Gratis Tapi Wajib Bayar Rp60 Ribu untuk Kotak Nasi, Kepala Sekolah Tuai Kecaman Warganet

Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, menjelaskan dugaan perbuatan cabul di bawah umur terjadi pada Jumat, 21 Mei 2021. Menurut dia, Gede memanggil para korban ke ruangan dengan alasan perbaikan nilai ujian.

Kemudian, kata Kristanto, Gede menyuruh korban masuk satu per satu ke dalam ruangannya. Ternyata, Gede bukan bicarakan soal perbaikan nilai malah memberikan tontotan film porno kepada para siswinya tersebut.

Biadab! Bocah 7 Tahun Ditarik ke Kebun Sawit di Simalungun Lalu Dicabuli, Pelaku Diringkus

"Di dalam ruangan kepala sekolah tersebut, korban disuruh terlapor menonton film dewasa, namun korban tidak mau," kata Kristanto kepada wartawan pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Baca juga: Guru SMK di Sumut Pacaran dengan Murid, Berujung Bui

Miris! Balita 2 Tahun Jadi Korban Cabul Bapak Kos, Warganet Geram

Di samping itu, Kristanto mengatakan Gede meraba alat kelamin para korban dengan mengancam tidak meluluskan mereka dan menahan ijazahnya jika memberitahu kepada orang tuanya masing-masing.

"Lalu terlapor langsung meraba-raba alat kelamin dan payudara serta pantat korban. Korban diancam oleh terlapor jangan cerita dengan orang tua. Apabila cerita dengan orang tua, maka tidak dikasih lulus dan ditahan ijazahnya," kata dia.

Akhirnya, empat orang korban yakni IJM (13), SK (11), SM (11), dan AA (12) baru berani melapor setelah beberapa bulan kemudian. Selanjutnya, polisi menyita barang bukti dari tangan Gede berupa laptop, flashdisk, dan meteran pita jahit.

Atas perbuatannya, Gede dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Dosen di Mataram Diduga Cabuli 10 Mahasiswa, Modusnya Mandi Suci dan Transfer Ilmu

Dari 10 terduga korban, baru satu mahasiswa yang sudah melaporkan pelaku ke polisi.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024