Investasi Bodong Aplikasi WPP Berbagi Dilaporkan ke Bareskrim

Ilustrasi penipuan.
Sumber :

VIVA – Aksi penipuan melalui aplikasi ilegal saat kondisi pandemi COVID-19 kembali terjadi di Indonesia. Kini aplikasi WPP Berbagi dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga menipu dan menggelapkan uang anggotanya.

Penjelasan OIKN soal Heboh Aguan Investasi di IKN Demi Selamatkan Jokowi

Supriadi Renhoat, selaku kuasa hukum dari nasabah WPP Berbagi menjelaskan modus penipuan yang dilakukan WPP Berbagi kepada member atau anggotanya. Modusnya dengan menawarkan paket investasi bodong yang berlaku selama satu tahun.

Adapun rinciannya kata dia, VIP 1 Karyawan Penuh senilai Rp600 ribu; VIP 2 Pengawas Rp1,2 Juta; VIP 3 Pengelola Rp3 juta; VIP 4 Direktur Rp9 juta; VIP 5 Bos Rp18 juta; VIP 6 CEO Rp50 juta; dan VIP 7 Ketua Dewan Rp120 juta.

Kelas Menengah Wajib Tahu! Ini 6 Kebiasaan Orang Super Tajir Kelola Keuanganya

“Atas investasi tersebut setiap member WPP Berbagi yang berinvestasi dijanjikan sejumlah uang setiap harinya dengan nominal sesuai paket yang diikutinya,” kata Supriadi selaku kuasa hukum 106 nasabah saat dihubungi VIVA pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Untuk mendapatkan keuntungan per hari, Supriadi mengatakan setiap anggota wajib mengerjakan tugas dengan cara mengeklik like dan subscribe di YouTube serta media sosial seperti Instagram, Facebook dan TikTok yang diakses aplikasi WPP Berbagi.

Viral! Penipuan Berkedok Video Call Pakai Wajah Baim Wong Telpon Orang Kantor Kejaksaan, Warganet: Salah Sasaran

“Secara tiba-tiba, WPP Berbagi tidak bisa diakses oleh membernya sendiri,” ujarnya.

Supriadi mewakili 106 orang member melaporkan aplikasi WWP Berbagi ke Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/456/2021/VIII/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 3 Agustus 2021.

“Saat ini kerugian yang dialami sama klien kami berjumpah 106 orang itu sebesar Rp1,7 miliar. Tapi membernya ada belasan ribu yang kami belum tahu jumlah pastinya dan itu tersebar di seluruh provinsi,” kata dia.

Tak hanya WPP Berbagi, menurut dia saat ini juga terdapat aplikasi ilegal dengan modus penghasil uang yang cara kerjanya mirip dengan WPP Berbagi masih beroperasi.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini,” lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya