Korupsi Dana BOS Rp800 Juta, Kejari Manggarai Tahan Kepsek SMPN I

Tersangka HN dan MA masuk mobil tahanan Kejaksaan Manggarai.
Sumber :
  • tvOne/Jo Kenaru

VIVA – Kejaksaan Negeri Manggarai Nusa Tenggara Timur menahan Kepala  Sekolah SMPN I Reok HN (59) dan Bendahara, MA (43). Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan.

Kebakaran Permukiman Warga, Perjalanan KRL Manggarai-Tanah Abang Terganggu

Seperti disaksikan, HN dan MA diangkut menggunakan mobil tahanan kejaksaan menuju sel tahanan Polres Manggarai pada Senin malam 2 Agustus 2021 pukul 19.50 WITA.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Bayu Sugiri, dalam jumpa pers menjelaskan, sebelum ditahan kedua tersangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Senin pagi dari pukul 09.00 WITA sampai pukul 16.00 WITA bertempat di ruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus (Tipdsus) Kejaksaan Negeri Manggarai oleh Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo.

Bisa Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi, Pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5-6 Didorong Beroperasi Tepat Waktu

MA dan HN merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2017-Tahun 2020 pada SMP Negeri I Reok, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan Tersangka HN, S.Pd dan Tersangka MA, S.Pd selama 20 hari di Rutan Polres Manggarai terhitung sejak tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan 22 Agustus 2021,” ujar Kajari Manggarai Bayu Sugiri, Senin malam.

Anak Bos Toko Roti Yang Aniaya Karyawan Jadi Tersangka, Terancam Bui 5 Tahun

Bayu Sugiri menjelaskan,penahanan para tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo Nomor :Print-95/N.3.17.8/Fd.1/08/2021, tanggal 2 Agustus 2021 atas nama Tersangka HN dan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo Nomor :Print-94/N.3.17.8/Fd.1/08/2021, tanggal 2 Agustus 2021 atas nama Tersangka MA.

Para Tersangka disangka melanggar pasal primair, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Modus operandi

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada SMP Negeri I Reok Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2020 adalah melaksanakan kegiatan fiktif (uangnya dibagikan-bagikan kepada para guru dan pegawai).

Selain itu terjadi mark-up kegiatan dengan cara melaksanakan kegiatan yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan memadai serta kelebihan pembayaran honor kepada para guru dan pegawai.

Kerugian negara

Kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan Tersangka HN dan Tersangka MA dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama empat tahun berturut-turut pada SMP N I Reok sebesar Rp839.401.569.

“Dengan rincian, terdapat pengeluaran fiktif sebesar Rp430.748.409, terdapat mark-up pengeluaran sebesar Rp160.362.632 serta terdapat pengeluaran yang tidak dilengkapi dengan pertanggungjawaban yang lengkap dan memadai sebesar Rp115.990.528,” beber Kajari.

Selain adanya laporan fiktif dan mark-up kegiatan, ditemukan pula kelebihan pembayaran honor tahun 2020 pada 16 Pegawai Honorer SMPN 1 Reok sebesar Rp132.300.

“Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 pada Sekolah Menengah Pertama Negeri I Reok, Kabupaten Manggarai berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai Nomor :06/Insp/Lapsus/PKPT-2021 tanggal 18 Juni 2021,” katanya.

Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa para pihak yang terkait sebanyak 29 orang saksi yang terdiri dari

guru dan pegawai pada SMP Negeri I Reok, penyedia kegiatan makan dan minum, pihak ketiga kegiatan pengadaan ATK.

Disampaikan Kajari Bayu Sugiri, para tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 441.102.858 dari total dana yang diselewengkan Rp839.401.569.

“Seperti yang teman-teman saksikan, ini adalah separuh dari uang barang bukti yang para tersangka kembalikan kepada negara,” ujar Kajari Bayu sambil memperlihatkan uang ratusan juta sebagai barang bukti.

Laporan: tvOne/Jo Kenaru/ Manggarai-NTT 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya