Guru SMK di Sumut Pacaran dengan Murid, Berujung Bui
VIVA - Seorang oknum guru SMK Swasta di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinsial AS (23) harus berurusan dengan kepolisian. Karena, dia diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya, sebut saja Bunga, berusia 17 tahun.
"Mereka (ini) pacaran, mulai dekat sejak Agustus 2020," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, M. Firdaus, kepada wartawan, Senin, 2 Agustus 2021.
Kasus pencabulan ini terbongkar berawal ketika keluarga korban menerima laporan atas perbuatan pelaku dengan Bunga. Abang korban, mencari tahu dan langsung mempertanyakan hal tersebut kepada adiknya itu.
Korban pun sempat tidak mau mengakui. Setelah dipaksa, baru bercerita dan mengakui apa dialaminya. Perbuatan tersebut dilakukan ASK, setelah kegiatan belajar mengajar di sekolah.
"Korban menerangkan bahwa memang benar kalau pelaku tersebut telah melakukan perbuatan cabul kepada korban dan perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku sebanyak 4 kali," kata Firdaus.
Baca juga: Siswi SMP Disetubuhi Berkali-kali oleh Ayah Tiri di Tambora
Selanjutnya, keluarga korban membuat laporan ke Mako Polresta Deli Serdang dengan nomor LP /B /311/ VIII/ 2021/ SPKT Polresta Deli Serdang/ Polda Sumut. AS diringkus polisi, Minggu, 1 Agustus 2021.
"Tersangka (ini) guru olahraga. Dia melakukan pencabulan setelah kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut. Tidak ada diancam (saat melakukannya). Mereka atas dasar suka sama suka. (Status) tersangka masih lajang usia 23 tahun," kata Firdaus.
Karena korban masih di bawah umur, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) dan atau 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun.
Sementara itu, AS mengakui perbuatannya dan pelaku bersedia bertanggung jawab untuk menikahi korban. "Kami pacaran sudah sembilan bulan ini, saya bersedia bertanggung jawab," kata AS.