Tipu Bos Properti Rp1,25 Miliar di Kota Malang, Pipin Masuk Bui
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Pipin alias PA (34), harus mendekam dibalik jeruji besi karena melakukan penipuan dan penggelapan terhadap pengusaha properti inisial MS (49) hingga Rp1,25 miliar. Dalihnya, Pipin mengajak korban untuk kerja sama bidang properti di kawasan Kelurahan Buring, Kota Malang, Jawa Timur.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan korban MS membuat laporan ke Mapolresta Kota Malang karena tertipu Rp1,250 miliar oleh pelaku. Menurut dia, korban dan tersangka kenalan bulan Juni 2021.
“Tersangka mengajak dan menawari korban untuk kerja sama bidang properti di kawasan Buring Kota Malang,” kata Budi melalui keterangannya tertulisnya, Senin, 2 Agustus 2021.
Selanjutnya, kata pria yang disapa Budher ini, tersangka mendirikan PT Sahid Mulia Amani yang bergerak di bidang properti untuk meyakinkan korban. Dalam kerja sama itu, korban dijanjikan keuntungan hingga sebesar 50 persen.
“Dengan penawaran keuntungan 50 persen itu, akhirnya korban mentransfer sejumlah uang sebanyak 4 kali. Totalnya Rp1 miliar lebih. Hingga waktu yang dijanjikan, tidak terealisasi. Objeknya, tidak ada. Saat dikonfirmasi, tidak ada respon dan kabur,” ujarnya.
Menurut dia, Pipin ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat pada Minggu, 1 Agustus 2021. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku jika uang dari korban telah dipakai untuk kepentingan pribadi termasuk bayar tanggungan.
“Rp350 juta disimpan di rekening tersangka, Rp100 juta dipakai untuk bayar uang muka pembelian mobil BWM,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kata dia, tersangka dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Sampai saat ini masih satu orang korbannya. Jika ada korban lain, silakan lapor ke Polresta Kota Malang,” jelas dia.
Baca juga: Beraksi Sejak 2012, Pencuri Ratusan Motor Ini Akhirnya Dicokok Polisi