Beraksi Sejak 2012, Pencuri Ratusan Motor Ini Akhirnya Dicokok Polisi
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Seorang pria berinisial II (33) yang telah menggondol ratusan kendaraan bermotor berhasil dicokok polisi. II tidak beraksi seorang diri dalam aksinya.
"Kalau ditanya berapa lama curanmor ini bukan lagi puluhan tapi ratusan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Senin 2 Agustus 2021.
Berdasar pengakuannya kepada polisi, Il mengaku telah beraksi sejak tahun 2021 lalu. Dia licin bagaikan belut sehingga lolos dari pengejaran polisi. Hingga akhirnya Il berhasil dicokok aparat tahun ini.
"Tersangka II ini mengaku sejak 2012 dia berkecimpung di sindikat sejak 2012. Kalau melakukan sejak 2012 hingga sekarang, dan baru ditangkap," katanya.
Dirinya menambahkan, ada satu rekannya berinisial E yang masih buron. Sementara itu, satu rekannya berinisial R masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Kemudian, satu rekan lainnya, IS meninggal dunia setelah didor polisi karena melawan saat ditangkap.
Sama seperti sindikat pencurian motor pada umumnya, kelompok ini membagi peran sebagai joki hingga eksekutor. Atas perbutannya, II dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
"Modus ada joki dan pemetik. Dia patroli di tempat sepi, di perumahan, ruko-ruko kalau enggak malam ya pagi-pagi. Sasarannya kendaraan yang parkir sembarang, di tempat sepi, baru mereka bermain. Perannya ada yang mengawasi dan ada yang bermain dengan kunci T," kata dia lagi.