Polisi Ungkap Motif Pelaku Siram Air Keras ke Pemred Media Online

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat menunjukan barang bukti.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Kasus penyiraman air keras terhadap seorang pimpinan redaksi media online, Persada Bhayangkara Sembiring, ternyata diotaki oleh seorang pengusaha gelanggang permainan mesin ketangkasan berinisial SS. Hal itu terungkap dari hasil penyidikan kepolisian.

Ternyata Ini yang Bikin Denny Sumargo Ikut Campur Kisruh Pratiwi Noviyanthi dan Agus Salim

SS bersama 4 pelaku lainnya, yakni IIB sebagai pencari dan merekrut eksekutor, HST sebagai pengondisi waktu dan tempat pertemuan dengan korban, N dan UA sebagai eksekutor. Mereka pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan.

Kasus penyiraman air keras ini berawal bulan Juni 2021, korban meminta kepada SS jatah uang bulanan. Jika  tidak diberikan, usaha pelaku yang disinyalir sebagai lokasi judi akan diberitakan dan mendesak kepolisian untuk melakukan penggrebekan.

Kasus Penyiraman Air Keras di Pulogebang, Begini Kondisi Korban

Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko menjelaskan, terjadi kesepatan antara pelaku dan korban bahwa uang itu akan diberikan tanggal 21 setiap bulannya.

"Korban (Persada) biasanya meminta jatah bulanan yang telah berlangsung sekitar 8 kali mulai dari Rp500 ribu. Kemudian, minta dinaikkan Rp1 juta. Lalu, minta dinaikkan Rp2 juta dan Rp4 juta per bulan," ujar Riko kepada wartawan di Markas Komando Polrestabes Medan, Senin siang, 2 Agustus 2021.

Polisi Tangkap 3 Remaja di Cakung Penyiram Air Keras ke Pelajar dan Kejar Penyedia Bahan

Pada Juli 2021, SS tidak bisa menyanggupi permintaan korban. Karena, mengalami kesulitan ekonomi. Tepat tanggal 21 Juli 2021, korban menagih uang yang telah disepakati dengan SS. 

Namun, SS belum bisa memberikan uang kepada Persada. Karena terus didesak, timbul niat pelaku untuk memberikan pelajaran kepada korban tersebut.

"Lalu, korban (Persada) mengirim pesan melalui Whatsapp berisi beberapa berita media daring. Namun, dalam Whatsapp tersebut korban juga menyampaikan bahwa link berita tersebut belum dibagikan atau disebar dan meminta agar untuk jatah bulanan segera diberikan," tutur Riko. 

SS pun meminta kepada karyawannya, yakni IIB dan HST untuk mencari orang yang bisa menyiramkan air keras kepada korban. Pada Sabtu 24 Juli 2021, Persada terus meminta uang bulanan tersebut.

IIB dan HST menjumpai N dan UA untuk membicarakan aksi tersebut. Dengan perjanjian, kedua eksekutor mendapatkan upah dari SS sebesar Rp13 juta. Perjanjian itu, disepakati. Mereka membeli cairan diduga air keras.

HST membuat janji kepada korban, dengan alasan menyampaikan uang yang dititipkan SS. Persada dan pelaku membuat janji bertemu di Jalan Jamin Ginting, simpang Selayang, Kota Medan, Minggu malam, 25 Juli 2021, sekitar pukul 21.00 WIB.

"Kemudian, HST yang sedang berada di poskonya menunjukkan foto korban kepada UA dan N. Lalu, keduanya menuju ke lokasi. Selanjutnya, N menyiramkan cairan yang diduga air keras tersebut ke wajah korban," kata Riko. 

Akibatnya, korban yang merupakan pimpinan redaksi jelajahperkara.com mengalami luka di wajahnya terkena air keras diseram oleh pelaku. Selanjutnya, Persada dievakuasi dan dilarikan ke RSUPH Adam Malik, Kota Medan untuk mendapatkan pertolongan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya