18 Tahanan di Polsek Medan Labuhan Kabur, Sebagian Ditangkap Lagi

Ilustrasi tahanan kabur
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irfan Anshori

VIVA - Sebanyak 18 tahanan Polsek Medan Labuhan melarikan diri dari sel tahanan, Selasa subuh, 27 Juli 2021, sekitar pukul 04.30 WIB. Belasan tahanan dari berbagai kasus kriminalitas itu kabur dengan cara merusak gembok sel tahanan.

Peristiwa itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Ia mengatakan tim gabungan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, Polres Belawan, dan  Polsek Medan Labuhan berhasil meringkus belasan tahanan itu kembali.

"Sudah belasan tahanan kembali kita berhasil amankan," kata Hadi saat dikonfirmasi VIVA, Rabu siang, 28 Juli 2021.

Hadi mengungkapkan tim gabungan bekerja keras untuk mencari dan menangkap kembali tahanan kabur tersebut. Sisanya, ia mengatakan masih terus dilakukan pengejaran.

"Tadi malam, anggota bekerja keras dan berhasil mengamankan belasan tahanan yang kabur di sejumlah lokasi berbeda," tutur Hadi.

Baca juga: Tahanan Narkoba Kabur Menyerahkan Diri, Takut Ditembak Mati

Hadi menjelaskan, kronologi kaburnya tahanan itu dengan cara merusak 4 gembok sel penjara. Secara brutal mereka langsung berlarian ke luar Mako Polsek Medan Labuhan.

"Kemudian mereka memecahkan kaca pintu depan lalu kabur," kata perwira melati tiga.

7 Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Salemba usai Jebol Teralis Kamar

Hadi mengimbau kepada tahanan yang belum tertangkap untuk segara menyerahkan diri. "Bila tidak menyerahkan diri, ada upaya lain yang dilakukan," kata Hadi.

Para tahanan yang sudah ditangkap itu, saat ini sudah dimasukkan lagi ke sel penjara Polsek Medan Labuhan. Disinggung apakah ada sanksi terhadap petugas jaga hingga kapolsek, Hadi menyebutkan masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan secara internal oleh Propam Polda Sumut.

Tujuh Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Salemba
Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK, Ricky Rachmawanto mengaku menyesal menerima uang pungli dari para tahanan.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024