Tomboy Jual Surat PCR Negatif Palsu Rp400 Ribu, Kini Ditangkap
- VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)
VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menguak sindikat pemalsuan surat PCR dan Swab antigen palsu yang mencatut nama rumah sakit pemerintah serta swasta.
Tersangka yang diamankan di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan ini berjumlah dua orang yakni satu orang perempuan berinisial ID als Tomboy (26 tahun), dan seorang laki-laki berinisial JL (45 tahun).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi, Azis Andriansyah mengatakan kedua pelaku ini menjual surat PCR dan Swab palsu di media sosial.
“Tentu ini kegiatan yang tidak betul atau bisa dibilang penipuan dari peristiwa tersebut kemudian dua pelaku kita tangkap dan kita lakukan penyidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah kepada wartawan saat mengungkap kasus ini kepada awak media di Markas Polres Metro Jakarta Selatan.
Dikatakan Azis, kasus ini terungkap ketika tim penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan di dalam beberapa akun media sosial salah satunya Facebook mendapatkan penawaran kepada masyarakat tentang memperoleh sertifikat bisa tanpa melalui kegiatan medis.
Kemudian dari penyelidikan, polisi mencokok dua tersangka dan mendapatkan beberapa perlengkapan di luar perlengkapan medis namun dia bisa mengeluarkan sertifikat PCR ya.
“Jadi dari hal tersebut diselidiki lebih lanjut oleh tim dan diketahui benar bahwa alamat akun tersebut bisa memberikan kepada masyarakat bukti sertifikat PCR tanpa melalui proses PCR yang benar, jadi hanya mengeluarkan cetakan berupa cetakan kertas sertifikat saja tanpa melakukan benar benar kegiatan PCR,” terang Azis
Dua pelaku ini diketahui nekat menjual hasil surat PCR palsu sejak bulan April 2021 dengan menawarkan pada korbannya hasil negatif covid-19 tanpa melalui pemeriksaan medis yang di mana harga persuratnya Rp400 ribu rupiah.
“Tersangka beraksi sejak bulan April 2021 dan Swab PCR dijual seharga Rp 400.000,- per lembar,” imbuh Azis
Guna meyakinkan para korbannya, kedua tersangka mencatut nama besar Rumah Sakit pemerintah dan swasta yakni Rumah Sakit Pertamina, RSUD Pasar Minggu dan Mayapada Hospital.
“Jadi dia (tersangka) hanya berbekalkan identitas dari pemohon, kemudian dia melakukan cetak format berdasarkan beberapa format yang dimiliki oleh Fasilitas Kesehatan atau lab kesehatan dari beberapa rumah sakit, ini ada sekitar 3 Rumah Sakit, baik itu Swasta maupun umum atau negeri,” kata Azis
Dalam beraksi kedua tersangka terkoneksi dengan tersangka lain AN, di mana tersangka AN sudah dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam perkara yg sama.
Dikatakan Azis untuk perannya perempuan berinisial ID als Tomboy (26 tahun) mengelola akun media sosial dan mencari konsumen, kemudian untuk JL (45 th) berperan dalam desain, edit dan cetak surat PCR palsu.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti yakni satu unit printer dan satu unit komputer yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kedua tersangka disangkakan pasal 263 dan pasal 268 tentang penipuan dengan ancaman maksimal hukuman penjara di atas enam tahun penjara.