4 Oknum TNI Diduga Ikut Bunuh Wartawan di Sumut, Ini Perannya

Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin saat memimpin jumpa pers di Medan
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Pomdam I Bukit Barisan menetapkan empat oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wartawan, bernama Marasalem Harahap alias Marsal.

Keempat oknum TNI AD itu, masing-masing berinisial Praka AS, bertugas sebagai eksekutor, tiga lainnya, yakni Serda DE, Koptu PMP dan Sertu LS. Mereka sebagai penyedia dan menjual senjata api secara ilegal.

“Press conference ini untuk menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil Kodam I/BB melalui Pomdam I/BB terkait penganiayaan berencana yang diduga dilakukan oleh Praka AS terhadap korban Marsal yang berprofesi sebagai wartawan,” sebut Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin dalam jumpa pers di Medan, Selasa 27 Juli 2021.

Baca Juga: Detik-detik Kepala dan Tangan Ketua MUI Labura Dibacok hingga Tewas

Hassanudin menjelaskan bahwa setelah diketahui peristiwa pembunuhan tersebut, melibatkan oknum TNI. Pihak Pomdam I Bukit Barisan bergerak cepat dengan melakukan langkah-langkah serta mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sejumlah 15 orang.

"Saya pastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini, kita proses hukum sesuai ketentuan undang-undang serta prosedur yang berlaku. Kodam I/BB telah membuktikan komitmen untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang. Dan saya akan menindak tegas setiap oknum prajurit yang terlibat dalam kasus ini," tutur Pangdam.

Hassanudin membeberkan keterlibatan keempat oknum TNI AD tersebut, diduga melakukan transaksi jual-beli senjata api secara ilegal dengan harga Rp15 juta.

"Dengan transaksi uang yang dikirim tadi Rp15 juta, DE mendapatkan senpi dari PMP. Hal ini juga dengan transaksi uang Rp10 juta dan dengan perantara melalui LS," sebut Hassanudin.

Kronologi Anak Bunuh Bapak Gegara Tidak Diberi Uang Rp300 Ribu

Barang bukti hasil pengembangan penyidikan penyalahgunaan senjata yakni 2 pucuk senjata api FN rakitan berikut satu dua buah magazine, dan satu pucuk G-2 combat pabrikan Pindad tanpa nomor berikut 2 magazine dan 27 amunisi kaliber 9 mm dan 3 butir kaliber 22 Korea dan 1 butir amunisi kaliber 38 Pindad.

"Maka dari itu di belakang saya dari 1 menjadi 4, hasil pengembangan penyidikan dan berkaitan dengan senjata api sesuai dengan komitmen yang kita sampaikan bahwa kita akan mengusut secara tuntas dan terang benderang," jelas Hassanudin.

Jasad Wanita Tanpa Kepala Dibawa Keliling Bandara Soetta, Dibilang Pelaku Bingkisan Ikan Tuna

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 355 KUHPidana dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Kemudian, berkas perkara dalam proses penyelesaian untuk segera disidangkan.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal Pasal 355 Ayat 1 dan 2 kitab undang-undang hukum pidana tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu pasal ini diancam paling lama 12 tahun. Manakala perbuatan ini mengakibatkan kematian maka ancaman hukuman 15 tahun Junto Pasal 55 ayat 1 e," ucap Pangdam.

Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Nyabu Dulu Sebelum Eksekusi Korban, Ini Buktinya

Marsal tewas ditembak di Jalan Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Malinggas, Kabupaten Simalungun, Jum’at 18 Juni 2021. Atas peristiwa tersebut, dibentuk tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Pematang Siantar. Kemudian, berhasil mengamankan para pelaku.

Pembunuhan Pimpinan Redaksi Media Online, Lasser News Today itu, diotaki pemilik tempat hiburan malam Ferari Bar dan Resto berinisial S (57 tahun). Saat menjalankan aksinya S memerintahkan karyawanya Y (31 tahun) dan AS. Dia juga memberi uang untuk membeli senjata sebesar Rp15 juta.
 

Keempat tersangka saat dihadiri dalam konferensi pers di Markas Polsek Medan Tembung. (dok Polsek Medan Tembung)

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suami

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suaminya

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024