Polisi Tangkap Pelaku Begal pada Santri Berkebutuhan Khusus
- Screenshot video Youtube
VIVA – Seorang santri remaja yang diketahui ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) di Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi korban begal.
Pelaku membegal santri tersebut dengan modus sebagai debt collector, usai pulang dari Sekolah Luar Biasa (SLB). Ada empat orang pelaku yang berhasil diringkus oleh polisi.
"Sepeda motor dengan modus berpura-pura sebagai debt collector yang terjadi di daerah Cileungsi. Penangkapan ini bermula saat korban bernama ES seorang santri mengendarai sepeda motor menjemput temannya yang juga santri ditugaskan oleh gurunya untuk menjemput temannya yang sedang bersekolah di SLB," kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Jumat 23 Juli 2021.
Lanjut Harun, saat di tengah perjalanan, ES bersama korban remaja ABK tersebut dipepet tiga orang pelaku berinisial DS, JHM, dan TSM yang mengaku dari pihak leasing. Kedua remaja tersebut kemudian digiring ke salah satu kantor leasing. Di sana korban dipaksa menandatangani surat penyerahan kendaraan tarikan palsu.Â
"Karena korban masih remaja, takut, kemudian korban menandatangani. Setelah itu motor dibawa oleh tiga tersangka," jelas Harun.Â
Tiga pelaku kemudian menjual motor tersebut dengan harga Rp1,5 juta per unit kepada seorang penadah berinisial P alias Pakde di kawasan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Kini polisi tengah memburu pelaku P dan menetapkannya sebagai DPO.
Harun mengungkapkan, ke tiga tersangka merupakan mantan debt collector yang sudah berkecimpung sejak tahun 2012. Namun lantaran diberhentikan, mereka melakukan kejahatan perampasan dengan modus penarikan kendaraan kredit macet.Â
"Mereka beroperasi di Bogor dan Tangerang. Debt collector hanya menjadi modus saja untuk melancarkan aksi kejahatan perampasan dengan ancaman kekerasan," kata Harun.Â
Sementara Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam mengatakan, dari hasil pengembangan, polisi juga menciduk jaringan ini dan menangkap pelaku lain berinisial R.Â
Tersangka R ditangkap setelah aksinya terekam CCTV. Polisi juga mendapatkan barang bukti berupa pisau yang diduga untuk melancarkan aksinya.Â
"Keempat tersangka dijerat Pasal 368 KUHP perampasan dengan kekerasan, ancaman 9 tahun penjara," kata Andri.