Nyolong Besi Tiang Monorel, Juru Parkir Terancam 7 Tahun Penjara
- VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)
VIVA – Setelah viral di media sosial, pelaku pencuri besi tiang pilar proyek monorel di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan dicokok Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Setiabudi.
Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Rinaldo Aser mengatakan, pelaku hanya seorang diri ketika beraksi yaitu seorang pria berinisial MS alias OL (31 tahun) yang berprofesi sebagai juru parkir di wilayah Menteng Atas. Kurang dari 1x24 jam petugas berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
“Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi berhasil mengamankan pelaku di Menteng Atas, Jakarta Selatan,” ucap Rinaldo kepada wartawan, Senin kemarin.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita enam buah besi tiang pilar serta sebuah gergaji yang digunakan pelaku dalam beraksi
“Barang bukti alat bantu seperti pakaian dan celana yang digunakan oleh pelaku pada saat melaksanakan aksinya,” kata dia.
Rinaldo menyebut untuk besi hasil curian tersebut nanti akan dijual oleh pelaku untuk menutupi biaya hidup.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
“Pelaku kita kenakan 363 kuhp dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Rinaldo