Hina Jokowi di Facebook, Edward Ditangkap dan Langsung Ditahan

Ilustrasi Facebook.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pemilik akun Facebook Edward J Franz Antonio (51) ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten jadi tersangka. Hal itu buntut postingannya.

Tanggapi PDIP, Haidar Alwi Minta Pihak yang Kalah Pilkada Legowo

Edward dinilai kerap mengunggah narasi bernada ujaran kebencian dan SARA atau suku, agama, ras, dan antargolongan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka memiliki sebanyak 12 akun di media sosial yang dipakai mengunggah postingan yang memprovokasi itu. Dia juga menghina Presiden Jokowi dalam postingannya.

"Beberapa akun dipergunakan untuk menulis ujaran kebencian terhadap pemerintah atau Presiden maupun suatu agama atau SARA," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Edy Sumardi kepada wartawan, Senin 19 Juli 2021.

Respons Jokowi soal Ridwan Kamil Kalah dengan Pramono Versi Quick Count Sementara

Edward ditetapakn sebagai tersangka berdasar laporan polisi nomor LP/A/263/VII/RES.2.5./2021/SPKT III.Ditreskrimsus/Polda Banten. Sehari-harinya, pria asal Cilegon itu berprofesi sebagai wiraswasta. Edy menambahkan, pihaknya juga menyita barang bukti dari Edward.

Mulai dari satu unit handphone, akun FB atas nama Edward Junaidi Antonio berikut dengan satu bundel screenshot akun FB atas nama Edward J Frans Antonio.

Dugaan Keterlibatan Partai Cokelat di Pilgub Sumut 2024, Begini Kata Jokowi

Tersangka dikenakan Pasal 45 A Ayat (2) jo 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Edward juga telah ditahan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," katanya lagi.

Jokowi mencoblos di TPS 12 Sumber, Kota Solo

Soal Keterlibatan ‘Partai Cokelat’ di Pilgub Jateng, Jokowi: Dibuktikan Saja

Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi kalah telak dengan pasangan yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024