Diduga Pakai Narkoba, Kepala Rutan Depok Ditangkap
- VIVA.co.id/Danar Dono
VIVA – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Depok, Anton dicokok polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Anton dicokok Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Terkait informasi Anton dicokok atas dugaan narkoba itu, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) membenarkannya. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti.
"Betul informasi yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba," kata dia kepada wartawan, Minggu 18 Juli 2021.
Namun, terkait kronologis penangkapannya tidak dirinci. Pasalnya, hal tersebut masuk ranah kepolisian. Dia menyebut akan ada sanksi bagi yang bersangkutan. Hal itu akan diberikan setelah proses kasus rampung.
"Kami ikuti dulu prosesnya, sekarang kan masih tetap praduga tidak bersalah ya, karena masih diproses di kepolisian. Pasti akan ada sanksi, ini kami menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," katanya.
Dari data yang berhasil dihimpun, awalnya polisi mencokok seorang wanita pada 28 Juni 2021 lalu terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Anton. Dia ditangkap di Perumahan di kawasan Slipi, Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 1/2 gram.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu Seberat 41 Kg, Narji Divonis Mati di PN Medan