Perempuan Pelaku Eksploitasi Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Konpres Polres Jakarta Selatan
Sumber :

VIVA – Polres Metro Jakarta Selatan, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menangkap seorang perempuan AWR (20). Dia adalah pelaku eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Sidang Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK Setor Bukti Kuat soal OTT di Kalsel

“Kita tetapkan sebagai tersangka dengan inisial AWR perempuan (20) korbannya yang sudah kita deteksi adalah satu anak perempuan berumur 15 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Achmad Akbar, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat 16 Juli 2021.

Akbar menjelaskan, cara kerja AWR adalah menawarkan korban kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi komunikasi MiChat. Dia memasang tarif beragam dari Rp500 ribu sampai Rp1 juta.

Bareskrim Jadikan Eks Notaris di Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan

Kasus ini berhasil dibongkar, bermula dari adanya laporan kehilangan seorang gadis berusia 15 tahun pada bulan Juni lalu. Setelah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian, didapati korban berada di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

“Penyidikan ini berawal ketika pihak keluarga korban melaporkan dan meminta bantuan kepada pihak kepolisian karena yang bersangkutan melarikan diri dari rumah itu terjadi mulai awal bulan Juni,” kata Akbar.

Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Bertambah 2 Orang

Melalui PPA, pihak keluarga terus berkomunikasi. Hingga terdeteksi, bahwa korban ditawarkan oleh pelaku dalam aplikasi tersebut.

“Komunikasi dengan pihak keluarga dan penyidik PPA kita kemudian mengetahui sang anak tersebut ditampilkan pada aplikasi komunikasi MiChat,” katanya.

Mendapati hal itu, aparat kepolisian bergerak ke lokasi dan menemukan korban di dalam unit apartemen bersama teman wanitanya, yaitu tersangka berinisial AWR.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Yakni alat kontrasepsi, telepon genggam, dan uang hasil kejahatan tersebut.

Polisi saat ini masih menyelidiki lebih lanjut terhadap keterlibatan pelaku lainnya, dalam kejahatan ini.

“Untuk sementara kita tetapkan satu tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain dan semuanya masih dalam pemeriksaan kita,” terangnya.

Saat ini untuk kondisi korban tersebut, dilakukan pemberian konseling guna menghilangkan trauma yang dialaminya.

Atas perbuatannya, tersangka AWR (20) ini dijerat Pasal 76 i UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya