Polisi Kejar-kejaran dengan Emak-emak Berkerudung Residivis Pencurian

Polisi memperlihatkan seorang perempuan berkerudung, residivis pencurian, yang berhasil ditangkap setelah aksi kejar-kejaran dengan sepeda motor di jalan raya di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis, 15 Juli 2021.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Polisi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, harus kejar-kejaran di jalan raya dengan seorang emak-emak residivis kasus pencurian yang beraksi lagi, namun tak mau menyerahkan diri hingga kabur tancap gas dengan sepeda motor.

Penampakan Kapolda Kalsel Terjun ke Lapangan Demi Perayaan Natal di 255 Gereja Berjalan Aman

"Tersangka berinisial SL (52 tahun) ditangkap pada Selasa (13/7) setelah melakukan pencurian ponsel sebanyak dua lokasi," kata Kepala Polsek Banjarbaru Barat Kompol Andri Hutagalung, Kamis, 15 Juli 2021.

Pelaku awalnya terlihat oleh petugas ketika melintas di Jalan Ahmad Yani Km 24, Kota Banjarbaru, menuju ke arah Kota Banjarmasin. Aksi kejar-kejaran pun terjadi sampai di Jalan Ahmad Yani Km 7, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Nasib Malang Pemulung di Tangerang, Mau Colong Kabel PLN Malah Tewas Kesetrum

"Atas pertimbangan kemanusiaan lantaran pelaku seorang perempuan makanya anggota tidak mau gegabah mengambil tindakan saat pengejaran berlangsung hingga akhirnya pelaku dapat dihentikan tanpa adanya insiden tak diinginkan," kata Andri.

Tersangka merupakan penjahat kambuhan yang telah melakukan aksi pencurian berulang kali, termasuk di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Barat, Polres Banjarbaru jajaran Polda Kalsel.

Video Emak-emak Viral Nyanyi 'Waktu Ku Kecil' Dinotice Jokowi, Warganet Senggol Gibran

Bahkan si perempuan yang dalam aksinya selalu mengenakan pakaian berhijab itu telah dua kali dipidana hingga mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin dan Lapas Banjarbaru.

Korban terakhir yang melapor Suwadi (39 tahun), pedagang bawang di Jalan Caraka Jaya, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru, yang ponselnya dicuri pelaku ketika berpura-pura sebagai pembeli bawang.

"Jadi pelaku ini terbilang nekat, setiap ada kesempatan bisa melakukan aksi pencurian maka dia lakukan. Target utamanya ponsel. Atas perbuatannya tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," kata Andri. (ant)

Tersangka Penganiayaan Anak Tiri di Padang Pariaman

Tega Aniaya secara Brutal Anak Balitanya, Ayah Tiri di Padang Pariaman Ternyata Residivis

Pelaku adalah ayah tiri dari korban bernama Bayu Nanda Pratama (33).

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024