Modus Pedagang Nakal Tabung Oksigen, Belum Sebulan Untung Rp300 Juta

Barang bukti tabung gas oksigen yang berhasil diamankan oleh Polres Metro Jakpus
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Sebanyak dua pedagang tabung oksigen dan regulator ditangkap. Kedua orang ini ditangkap aparat  kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat karena menjual tabung oksigen dan regulator di atas harga normal.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, kedua orang tersebut ditangkap pada Senin lalu, 12 Juli 2021. Keduanya diketahui memanfaatkan situasi kelangkaan oksigen bagi pasien COVID-19 demi mencari keuntungan lebih.

"Kita tahu bersama kalau Pemerintah sudah melarang untuk pelaku usaha menambil kesempatan dalam situasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat) Darurat ini. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan menjual tabung oksigen 1 meter kubik dengan harga Rp1,5 juta dan untuk 2 meter kubik, termasuk regulator dengan harga dua kali lipat dari harga seharusnya," kata Setyo, dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis 15 Juli 2021.

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

Menurut Setyo, kedua tersangka diamankan di kawasan Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kedua tersangka tersebut berinisial RDP dan WA.

Keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan tersebut pun tebilang fantastis. Tak sampai sebulan, kedua tersangka ini mendapatkan keuntungan hingga Rp300 juta.

Kedekatan Trump dan Putin Bocor, Sering Teleponan hingga Kirim Alat Tes COVID-19

"Omset yang diterima dan hasil keuntungan yang diterima dari penjualan tabung oksigen cukup menggiurkan. Hanya beberapa minggu saja, mulai dari akhir bulan Juni sampai awal bulan juli, omset yang diterima sekitar Rp300 juta," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular, yang mengatur tentang Jenis Penyakit yang dapat Menimbulkan Wabah; Daerah Wabah; Upaya Penanggulangan; Hak dan Kewajiban; dan Ketentuan Pidana.

"Kemudian kita juga terapkan terkait UU tentang kesehatan dan UU perlindungan konsumen. Apabila nanti perlu, kita akan lanjutkan dengan UU tindak pidana pencucian uang," ungkap Setyo.

Setyo menambahkan, bahwa status kedua tersangka adalah distributor sakaligus importir dari tabung oksigen dan barang lainnya yang diamankan. Pihak kepolisian pun akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mencari oknum-oknum yang terlibat dan yang melakukan aksi serupa.

Dalam penangkapan kedua tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan puluhan barang bukti berupa tabung oksigen dan barang bukti lainnya. Barang-barang bukti ini akan disumbangkan ke fasilitas kesehatan, karena barang-barang tersebut masih sangat dibutuhkan masyarakat saat ini.

"Barang bukti yang bernilai ekonomis akan kita ganti dengan uang untuk kita sita, yang nantinya barang bukti ini akan kita sumbangkan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang membutuhkan untuk membantu masyarakat. Namun, ini masih diskusi dengan pihak Kejaksaan, semoga ini disetujui, karena barang-barang ini sangat dibutuhkan saat ini," tutupnya.
 

Virus Corona atau Covid-19.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Indonesia once faced the challenges of the Covid-19 pandemic. As part of an effort to provide early prevention it, can be done by an app.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024