Jual Obat COVID-19 Kemahalan, Pemilik Apotek Ditangkap Polisi

Polisi menangkap pemilik apotek di Deli Serdang yang jual mahal obat COVID-19
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, menggrebek Apotik Global, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu 14 Juli 2021, karena kedapatan menjual obat COVID-19 terlalu mahal dari harga sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Kemitraan Strategis Hadirkan Solusi Belanja Produk Kesehatan Berkualitas

Alhasil, petugas kepolisian ikut mengamankan pemilik apotik, Sabam Nainggolan (38) serta dua karyawan apotik, yakni Roberto Bagio (20) dan Lamroni Naibaho (20). Mereka masih terus dilakukan pemeriksaan di Mako Polresta Deli Serdang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol M. Firdaus menjelaskan obat-obatan tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Keputusan Menkes RI No : HK.01.07 / MENKES / 2486 / 2021 tentang harga eceran tertinggi (HET) obat masa pandemi COVID-19.

dr. Asri dan Lom Lom Didukung Koalisi Partai Besar Siap Menang di Pilkada Deli Serdang

"Mereka (melakukan) penjualan terhadap obat yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Firdaus.

Firdaus menjelaskan bahwa obat yang mereka jual merk Azithromycin Dihydrate 500 Mg. Dimana, sesuai dengan Kep Menkes RI No : HK.01.07 / MENKES / 2486 / 2021 dijual dengan harga tertinggi Rp.17.000 per papan.

Intip Fasilitas 'Apotek' Narkoba di Kampung Bahari, Sewakan Alat hingga Ruangan AC

"Akan tetapi dijual (mereka) dengan harga Rp 80.000/papan," tutur perwira melati satu itu.

Kini, ketiganya berstatus sebagai terduga pelaku mengakui perbuatannya telah menjual obat COVID-19 dengan harga lebih tinggi dari harga eceran yang telah ditetapkan. "Mereka menjual tinggi untuk mengambil keuntungan lebih besar," sebut Firdaus.

Petugas kepolisian, juga sudah mengamankan barang bukti berupa obat COVID-19 dari TKP. Para terduga pelaku pun, dijerat dengan dengan Undang-undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar dan atau pasal 107 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar," sebut Firdaus.
 

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo

Polri Usut Kasus Pagar Laut di Deli Serdang, Bukan Cuma Tangerang dan Bekasi

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/Kortas Tipidkor Polri juga mengusut dugaan korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen yang berujung bermunculannya pagar laut ilegal.

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2025