Jadi Kurir Sabu Seberat 41 Kg, Narji Divonis Mati di PN Medan
- ANTARA FOTO
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman terhadap Tantra Surya Dewangga alias Narji Bin Ruddy Arianto (20 tahun), terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 41 kilogram dengan hukuman mati, Rabu 14 Juli 2021.
Terdakwa merupakan warga Desa Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur. Dia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
"Mengadili dan memeriksa perkara. Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tantra Surya Dewangga alias Narji Bin Ruddy Arianto dengan pidana mati," sebut majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara, di ruang Cakra 7 di PN Medan secara virtual.
Dalam amar putusan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yakni melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," jelas hakim Syafril Batubara.
Putusan tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menutut Narji dengan hukuman pidana mati. Atas putusan itu, terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Mengutip dakwaan, JPU Nurhayati Ulfiah mengatakan kasus bermula terdakwa Narji ditawarkan pekerjaan oleh Joni (DPO) untuk menjadi kurir narkotika.
"Mendapat tawaran pekerjaan tersebut, terdakwa menyanggupinya dan Joni langsung membelikan terdakwa hp agar bisa berhubungan dengan Pablo (DPO) pemilik sabu," ujar JPU Nurhayati.
Lalu, kata JPU, pada Jumat, 4 September 2020, terdakwa telah dihubungi Pablo dengan permintaan untuk pergi ke Medan dan terdakwa yang tinggal di Tuban, Jawa Timur berangkat ke Kota Medan Sumatera Utara.
"Sesampainya di Medan, sesuai arahan Pablo langsung menuju Hotel Swiss Bell in di Jalan Gajah Mada untuk menemui seseorang yang bernama Subiyantoro (DPO) sebagai orang yang akan menemani terdakwa dalam rangka menerima penyerahan sabu-sabu milik Pablo," ujarnya.
Keesokan harinya, sambung JPU, terdakwa bersama dengan Subiyantoro menuju halaman Masjid yang letaknya di berseberangan dengan SMA Unggulan CT Foundation Medan di Jalan Veteran Medan atas perintah Pablo.
"Setelah sampai di lokasi, seseorang pria suruhan Pablo bertemu dengan terdakwa, kemudian terdakwa dan Subiyantoro menerima 2 buah tas yang berisikan 40 bungkus berisikan sabu-sabu," sebut JPU.
Kemudian, terdakwa bersama Subiyantoro pergi menuju tempat penginapan untuk menyimpan sabu tersebut. Setelah menyimpan sabu, terdakwa bersama Subiyantoro pergi membeli sebuah tas koper.
Namun, setelah membeli koper, Subiyantoro pergi meninggalkan kamar hotel dan tidak kembali lagi. Selanjutnya terdakwa menerima perintah dari Pablo untuk menyiapkan 23 bungkus sabu dan memasukkannya ke dalam tas koper untuk di simpan di Hotel Cordela.
Selanjutnya, terdakwa kembali ke hotel Swiss Bel inn tempat menyimpan 17 bungkus sabu lainnya. Tak lama kemudian terdakwa ditelepon seseorang yang mengaku bernama Hadi menyuruh terdakwa datang ke Hotel Cordela.
"Saat hendak memasuki kamar 609 Hotel Cordela, beberapa petugas anggota Kepolisian datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan meminta terdakwa untuk menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu," ucap JPU.
Setelah anggota kepolisian RI bersama dengan petugas Hotel melakukan penggeledahan di kamar 609 Hotel Cordela telah menemukan 23 bungkus sabu-sabu yang diletakkan di bawah tempat tidur yang diakui terdakwa adalah milik Pablo yang telah terdakwa bawa sebelumnya.
Selanjutnya, terdakwa juga menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu lainnya sebanyak 17 bungkus di kamar 209 hotel Swiss Bell Inn dan ditemukan kembali 17 bungkus sabu.