Komplotan Rampok Modus Kopi Bius Saat Kencan Ditangkap, 2 Wanita
- VIVA/Vicky Fajri
VIVA – Sedikitnya 5 orang pelaku ditangkap aparat Kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan. Adapun modus kejahatan yang dilakukan yakni mencampurkan obat bius ke kopi usai mengajak kencan korbannya via aplikasi chating Michat.
"Kami menangkap para pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah kepada awak media di lobi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu,14 Juli 2021
Disampaikan Azis ,dari 5 tersangka ini, 2 orang perempuan adalah mantan residivis dengan kasus yang berbeda yakni M (38), EY (36) yang sekaligus pelaku utama atau otak dari kejahatan semua ini.
"Dua tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan namun dengan modus yang berbeda. Mereka kemudian bertemu kembali pada Maret 2021 untuk menjalankan aksinya hingga awal Juli 2021," ujar Azis.
"Keduanya ditangkap pada 6 Juli 2021 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, setelah polisi melakukan penyelidikan sejak Mei 2021," lanjut dia.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni TI (22),EY (55) dan MY(24) sebagai pelaku pembantu yang menjualkan barang-barang hasil kejahatan yang diperoleh pelaku utama.
Dalam beraksi pelaku M mencari korbannya melalui aplikasi Michat dengan menawarkan jasa kencan. Setelah mendapatkan korban, pelaku M melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.
Kemudian pelaku M yang dibantu dengan E mengajak korban untuk bertemu pada sebuah tempat yang tertutup seperti di hotel atau losmen.
"Setelah bertemu di kamar hotel kemudian berbicara sedikit dan ditawarkan kopi, ternyata kopi berisi obat bius," kata Azis.
Pelaku M beraksi saat korbannya tidak sadarkan diri ketika menerima reaksi kopi yang dicampur obat bius tersebut. Alhasil sejumlah barang pribadi milik korban seperti dompet, telepon seluler dan kendaraan bermotor digasak pelaku.
"Beberapa barang dijual dan digadaikan serta masih ada dengan pelaku. Rata-rata barang dijual di bawah standar misalnya HP Rp1 juta dan mobil kisaran Rp20-50 juta," lanjut dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara dikatakan Azis, aksi ini dilakukan di 8Â lokasi sejak Maret hingga Juli 2021. Sementara untuk hasil barang curian itu digunakan untuk membayar utang para tersangka.
Selain mengamankan kelima pelaku, petugas juga menyita 4 barang bukti berupa kendaraan bermotor yakni dua mobil Toyota Avanza dan dua mobil bak terbuka serta sejumlah barang elektronik lainnya seperti telepon seluler.