Penyelundup Benih Lobster Jaringan Internasional Dibongkar Polres

Pengungkapan kasus penyelundupan lobster di Jakarta Utara
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Satreskrimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok ungkap kasus penyelundupan benih lobster alias benur jaringan internasional di Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

Aturan Tata Kelola BBL Untungkan Nelayan

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pihaknya menangkap tiga orang tersangka yang kedapatan hendak mengirim benih lobster ke luar negeri pada Minggu 11 Juli 2021.

Kholis menjelaskan tiga tersangka dengan masing masing inisial UJ (40), N (39) dan R (20) merupakan penyelundup lobster dengan nominal harga Rp6 miliar.

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Timur Tengah

"Ketiga tersangka kami tangkap saat hendak menyelundupkan benur ke pulau Sumatera," ujar Kholis saat rilis kasus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Selasa 13 Juli 2021.

Kholis mengungkapkan kasus tersebut berawal dari pihaknya yang melakukan patroli rutin di Pelabuhan Muara Angke pada Minggu dini hari Sekitar pukul 01.05 WIB. Para pelaku tertangkap tangan saat sedang memindahkan benih lobster dari sebuah mobil.

3 Motor Hingga JakLingko di Jakut Ditabrak Truk, 1 Orang Tewas

"Saat itu, terlihat ketiga tersangka tengah memindahkan kotak sterofoam dari satu mobil ke mobil lainnya. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata di dalamnya terdapat sejumlah bungkusan plastik berisi benih lobster atau benur," ujar Kholis.

Kholis mengatankan pihaknya yang melakukan patroli tersebut sempat menanyakan dokumen terkait pengiriman benih lobster itu.

Namun para tersangka terlihat kebingungan karena tak memiliki berkas saat di tanya oleh polisi hang bertugas.

Merasa adanya yang tidak beres, polisi kemudian membawa mereka dan barang bukti benih lobsster tersebut untuk diperiksa labih lanjut. Dijelaskan melalui Sumatera nantinya benih lobster tersebut akan dibawa menggunakan selundupan jalur laut menuju Vietnam.

Atas perbuatannya tersebut tiga tersangka dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang perikanan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya