PT ASA Penimbun Obat COVID-19 di Kalideres Sempat Ubah Faktur HET
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Polisi masih melakukan pemeriksaan kepada tiga pelaku kasus penimbunan obat COVID-19 di sebuah ruko di kawasan Kalideres Jakarta Barat. Ketiga pelaku yang diperiksa dari PT ASA yakni YP (58) sebagai direktur, MA (32) sebagai apoteker, dan E (47) sebagai kepala gudang.
"Masih diperiksa secara intensif oleh anggota kami," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono saat dikonfirmasi, Selasa 13 Juli 2021.
Kompol Joko mengatakan dari hasil pemeriksaan, obat-obatan tersebut ditimbun hingga ribuan dus itu diketahui adalah jenis obat Azithromycin, dan akan disebar ke berbagai wilayah di Jabodetabek.
"Ini rencana disebar ke wilayah Jabodetabek, namun karena ada indikasi penimbunan ya kita akan usut. Agar obat ini bisa sampai ke warga yang membutuhkan," ujarnya.
Sementara berdasarkan hasil penyelidikan, ruko penyimpanan obat tersebut menjual obat Azithromycin 500 mg ke konsumen yang datang dengan harga 2 kali dari harga eceran tertinggi,
"Di mana harga eceran tertinggi itu yang kami temukan seharusnya satu tablet yaitu seharga Rp1.700, tapi kami melihat di sini ada kenaikan harga menjadi Rp3.350," ujarnya.
Berkaca dengan kebijakan dati Kementerian Kesehatan yang menetapkan harga eceran tertinggi obat COVID-19 Â dalam KepMen Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Sementara saat didatangi polisi, Joko mengatakan PT ASA berusaha mengelabui petugas dengan mengubah faktur pembelian ke harga normal sesuai HET.
"Ada upaya mereka untuk mengubah faktur dari pembelian obat ini pada saat kita amankan dari sisi harga. Yang sudah kita sampaikan di awal harganya menjadi Rp3.350, mereka mencoba untuk menurunkan pada saat kita amankan untuk sesuai dengan harga eceran tertinggi, yaitu Rp 1.700," ujarnya.
Sementara berbagai jenis obat yang ditemukan di ruko tersebut sudah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat sebagai barang bukti.
Hingga kini belum diketahui berapa keuntungan yang akan didapat para terduga dari penjualan obat COVID-19 yang dinaikan harganya tersebut.
Sebelumnya, Satreskrimsus Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah ruko di kawasan Kalideres, Jakarta Barat yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan penimbunan obat yang bisa digunakan oleh pasien COVID-19. Modus pemilik ruko tersebut sangat jelas, untuk meraup keuntungan di tengah pandemi COVID-19.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan pihaknya mendapati obat berbagai jenis dalam jumlah besar yang bisa digunakan untuk mengobati 3000 orang.
Obat tersebut berjenis Azithromycin 500 mg yang digunakan pasien COVID-19 dalam proses penyembuhan.
"Kami mengamankan 730 boks. Jumlah 730 boks ini bisa digunakan penderita sebanyak hampir 3.000 orang," ujar Ady saat rilis kasus di lokasi penggerebekan ruko Kalideres, Jakarta Barat, Selasa malam, 12 Juli 2021.