Modus Penimbun Obat COVID-19 di Kalideres: Raup Untung saat Pandemi

Sebuah ruko digerebek polisi lantaran menimbun obat COVID-19
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Satreskrimsus Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah ruko di kawasan Kalideres, Jakarta Barat yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan penimbunan obat yang bisa digunakan oleh pasien COVID-19. Modus pemilik ruko tersebut sangat jelas, untuk meraup keuntungan di tengah pandemi COVID-19.

6 Rekomendasi Obat Paling Ampuh untuk Mengatasi Batuk Kering

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan pihaknya mendapati obat berbagai jenis dalam jumlah besar yang bisa digunakan untuk mengobati 3000 orang.

Obat tersebut berjenis Azithromycin 500 mg yang digunakan pasien COVID-19 dalam proses penyembuhan.

“Kami mengamankan 730 boks. Jumlah 730 boks ini bisa digunakan penderita sebanyak hampir 3.000 orang,” ujar Ady saat rilis kasus di lokasi penggerebekan ruko Kalideres, Jakarta Barat, Selasa malam, 12 Juli 2021.

Ady mengatakan pemilik ruko nantinya akan mengambil untung mencapai 100 persen di tiap tablet obat. Diketahui harga eceran standar tertinggi untuk obat yang ditemukan seharusnya hanya seharga Rp 1.700 per tablet, namun sang pemilik ruko akan menjualnya dia kali lebih mahal.

Rahasia Sembuhkan Flu Cepat dengan Sup Ayam di Rumah? Dijamin Manjur!

“Tapi kami melihat di sini ada kenaikan harga menjadi Rp 3.350, itu yang pertama,” ujarnya.

Di sisi lain, Polisi temukan percakapan antara pemilik ruko dengan karyawannya yang berisikan perintah tidak menjual obat tersebut sementara waktu dengan maksud menimbun.

BPOM Targetkan WHO Maturity Level 4 untuk Tingkatkan Kualitas Pengawasan Kesehatan Masyarakat

Sang pemilik menginstruksikan kepada karyawannya jika ada yang menanyakan obat, dijawab obat tersebut kosong.

“Ada percakapan dari pemilik PT ya, dari pemilik PT itu untuk tidak dijual dulu. Artinya ada indikasi untuk ditimbun, Kemudian ada salah satu juga permintaan dari salah satu customer yang menanyakan obat tersebut sudah ada atau belum tapi dijawab belum ada,” ujar Ady.

Mengetahui hal itu, Ady memerintahkan pihaknya melakukan penggerebekan dan juga penyegelan terhadap gudang obat tersebut, lantaran sang pemilik bertujuan mengambil keuntungan besar di tengah banyak orang yang membutuhkan obat.

“Kami lakukan ini sebagai bentuk pengawasan kami sehingga pendistribusian obat apalagi sudah masuk dalam barang penting khususnya dalam penanganan pandemi ini bisa tersalurkan dengan baik,” ujarnya.

Hingga kini polisi telah membongkar dan memeriksa lebih lanjut gudang penimbunan obat tersebut. Dalam kasus ini polisi menangkap tiga orang tersangka, YP (56) selaku pemilik gudang, MA (32) sebagai apoteker, dan E (57) sebagai karyawan gudang.

Baca juga: Sindikat Penimbun Obat COVID-19 di Kalideres Digerebek

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya