Bantai Pasangan Sirinya di Citayam, Suami Kabur ke Istri Pertama

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Imran Edwin Siregar
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Polisi telah mencokok pembunuh wanita berusia 31 tahun berinisial R. Ternyata pembunuhnya tak lain adalah suami siri korban sendiri yang berinisial A.

Mengerikan, Pria di Jambi Ditemukan Tewas dengan Luka di Leher

"Pelaku adalah inisial A yang mana adalah suami siri dari korban. Korban sendiri berinisial RK, istri siri yang bersangkutan," ujar Kapolres Metro Kota Depok, Komisaris Besar Polisi Imran Edwin Siregar kepada wartawan di Depok, Jawa Barat pada Senin 12 Juli 2021.

Yang bersangkutan dibekuk di kawasan Cilebut, Bogor, Jawa Barat. Saat itu pelaku berada di kediaman istri resminya. Pelaku disebut bekerja sebagai sopir. Akibat perbuatannya itu dia dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Mahalini Bagikan Potret Hamil Besar, Rizky Febian: Minta Doa Buat Istri Aku ya

"Ditangkap Cilebut di tempat istri pertama," katanya.

Sebelumnya diberitakan, malang wanita 31 tahun berinisial R. Dia ditemukan terkapar bersimbah darah di kontrakannya di daerah Citayam, Depok, Jawa Barat.

Polisi Buru 7 Tersangka Lagi Terkait Kasus Pembunuhan Eks Prajurit TNI Diduga Diotaki Serka HS

"Ada luka di leher tapi belum meninggal (saat ditemukan)," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Depok Kota, Komisaris Polisi Supriyadi, kepada wartawan, Jumat, 9 Juli 2021.

Polsek Pancoran Mas kemudian menyelidiki kasus ini. Sejumlah bukti dan saksi lain terus dikumpulkan penyidik.

Kejadian berlangsung pada Jumat pagi lalu dan korban akhirnya dinyatakan meregang nyawa di Rumah Sakit Fatmawati.

"Dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati dan meninggal di sana," kata Supriyadi.

Istimewa

Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Peran Tersangka Diungkap

Tim penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) telah menggelar rekonstruksi penemuan mayat di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.

img_title
VIVA.co.id
6 Januari 2025