Begal Payudara di Banda Aceh Ditangkap, Terancam Hukuman Cambuk
- Istimewa/Dani Randi (Banda Aceh)
VIVA – Begal payudara yang kerap mengintai mahasiswi di Banda Aceh akhirnya ditangkap. Pelaku berinisial ACH (37). Aksinya terungkap saat melakukan pelecehan kepada seorang mahasiswi di Desa Pineueng.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Ajun Komisaris Polisi Ryan Citra Yudha mengatakan, ACH melakukan begal payudara terhadap seorang mahasiswi berinisial IN (24) di Jalan Kompleks Villa Citra Desa Pineung, Kota Banda Aceh.
Kata dia, kejadian tersebut terjadi saat korban bersama rekannya sedang berjalan kaki di sekitar lokasi. Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor memegang payudara korban.
“Korban sempat melihat pelaku menggunakan sepeda motor menggunakan topi warna hitam, masker warna hitam, celana pendek dan jaket, lalu pelaku mendekati korban dan langsung memegang payudara korban, kemudian pelaku melarikan diri,” ujar Ryan saat dikonfirmasi, Sabtu, 10 Juli 2021.
Baca juga: Seluruh Kecamatan di Tulungagung Jadi Zona Merah COVID-19
Setelah melihat ciri-ciri pelaku korban berteriak dan pelaku pun melarikan diri serta korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Berdasarkan laporan korban, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban serta mengumpulkan data-data sebagai bahan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Kini pelaku sudah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan terkait motif pelaku melancarkan aksinya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan qanun jinayat berupa hukuman cambuk.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Ryan.